Status P21 Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masih 'Gaib', Roy Suryo Pertanyakan Dokumen Resmi
Kredit Foto: Istimewa
Tersangka kasus dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, mempertanyakan kejelasan status hukum perkara yang menjeratnya. Mantan menteri tersebut secara terbuka menagih kepastian dokumen resmi P21 dari pihak berwenang.
Dirinya mengaku belum menerima lembaran berkas tertulis hingga sepuluh hari pasca adanya pengumuman pelimpahan kasus oleh pihak kepolisian. Eks pakar telematika ini menyayangkan informasi krusial mengenai kelengkapan berkas perkara hukumnya baru disampaikan sebatas lisan ke publik.
"Hari ini kita sudah sampai Jumat berkah, H+10 dari ketika ada press conference yang disela dengan pengumuman dadakan soal P21 di Polda Metro Jaya waktu itu," kata Roy Suryo dalam konferensi pers di Jakarta Selatan.
Pihak kejaksaan dinilai belum menerbitkan surat keputusan formal yang sah untuk menyatakan dokumen penyidikan telah berstatus lengkap. Ketiadaan bukti autentik tersebut membuat jalannya proses penegakan hukum dinilai tidak memiliki landasan transparansi yang kuat.
"Sampai dengan H+10 hari ini, Jumat tanggal 12 Juni 2026 itu tidak juga terbit. Status P21-nya masih 'gaib'," ujarnya menambahkan.
Setiap tahapan serta batasan tenggat waktu proses peradilan pada dasarnya wajib dibuktikan melalui skema administrasi hitam di atas putih. Hal ini penting guna menjamin pemenuhan hak-hak hukum bagi seorang warga negara yang sedang tersangkut perkara pidana.
"Padahal itu harus hitam di atas putih, harus tertulis dan tidak boleh hanya omon-omon, tidak boleh hanya gaib," katanya menegaskan.
Baca Juga: 'Sebentar Lagi Dipanggil,' Kubu Jokowi Hanya 'Senyumin' Tiap Kicauan Roy Suryo
Roy Suryo turut menyoroti durasi waktu penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dinilai memakan waktu sangat lama. Persoalan hukum yang dialaminya tersebut diklaim telah bergulir selama ratusan hari tanpa adanya kepastian pelimpahan ke meja hijau.
"Kalau dengan LP tanggal 30 April itu sudah 409 hari hari ini," pungkasnya di akhir sesi wawancara. Laporan kepolisian yang menjadi awal mula perkara ini diketahui telah resmi masuk sejak tanggal 30 April tahun 2025 lalu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: