Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Roy Suryo Yakin Kasusnya Ikut Gugur usai Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim

Roy Suryo Yakin Kasusnya Ikut Gugur usai Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar telematika Roy Suryo mengaku semakin percaya diri setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Roy meyakini perkara yang menjerat dirinya memiliki kesamaan dengan kasus Dokter Tifa.

Roy menyebut materi dakwaan yang diterimanya serupa dengan perkara yang dihadapi Dokter Tifa. Karena itu, ia berharap putusan sela tersebut dapat menjadi dasar pertimbangan bagi perkara lain yang berkaitan.

"Perkara ini adalah gugatannya sama dengan yang saya terima, ya. Jalannya juga sama, dakwaannya juga sama. Sehingga insyaAllah, kalau memang hukum itu lurus, ya, ini tidak hanya menjadi preseden, tapi menjadi yurisprudensi," kata Roy kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).

"Jadi putusan dari dr. Tifauzia Tyasuma ini akan kemudian nanti harus berlaku juga untuk kemudian kasus saya," sambung Roy.

Roy juga menyampaikan dukungannya kepada Dokter Tifa yang dinilai tetap konsisten memperjuangkan pandangannya. Ia bahkan mengenakan kaos bergambar ilustrasi yang menurutnya berkaitan dengan perjuangan Dokter Tifa.

"Saya sangat mendukung upaya Dokter Tifa selama ini. Teruskan, Dok, perjuangannya! Dokter Tifa adalah ilmuwan muda yang luar biasa dan beliau akan membedah otak. Saya makanya pakai kaos ini, ini Dokter Tifa dengan analisis geopolitiknya, ya," ucap Roy.

Selain itu, Roy turut menyampaikan dukungan kepada tiga pihak lain yang juga menghadapi perkara serupa, yakni Rizal Fadillah, Kurnia Tri Rohyani, dan Rustam Effendi. Ia menegaskan akan terus bersama mereka dalam menghadapi proses hukum.

"InsyaAllah kita tetap berjuang bersama. Dan untuk tiga sahabat kita Mas Rizal Fadhilah, Rustam Effendi, dan Bu Kurnia. Kami tetap membersamai Anda semua! Allahu Akbar," tutur Roy.

Baca Juga: Dokter Tifa Menang di Putusan Sela, Pengadilan Tolak Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Dokter Tifa. Dalam putusan sela, hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima dan batal demi hukum.

"Mengadili, menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima. Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum dengan nomor register PDM-133/M.1.14/EOH.2/06/2026 tanggal 22 Juni 2026 atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma, batal demi hukum,” ujar Hakim Ketua Christina Endarwati.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy