Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Politisi Ade Armando menilai para pendukung Roy Suryo, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), tidak lama lagi akan terkena “karma”.
Menurut Ade, Roy sudah tidak memiliki harapan untuk memenangkan persidangan terbuka. Ia meramalkan arogansi Roy akan segera lenyap, sehingga para pendukungnya juga harus berhenti mengamini tuduhan yang belum terbukti.
"Dan para pendukungnya yang sudah sedemikian lama tanpa henti mengaminkan tuduhan-tuduhan Roy, kini juga harus berhenti berulah. Dalam waktu tak lama lagi, mereka saya percaya akan memperoleh karma," ucapnya dalam kanal YouTube COKRO TV, dikutip Jumat (24/7).
Ade menambahkan, saat ini saja para pendukung Roy sudah galau, dan akan semakin terpukul ketika proses persidangan berlangsung secara terbuka.
"Manusia memang bisa saja berencana, tapi Tuhan yang akan menentukan," imbuhnya.
Sementara itu, Hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo terkait pasal manipulasi dokumen digital di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (20/7/2026).
Dalam sidang, Hakim Ketut menilai strategi Roy Suryo yang mengajukan tiga praperadilan secara terpisah dengan mempersoalkan pasal satu per satu merupakan bentuk penyalahgunaan prosedur.
“Hakim berpendapat bahwa pengajuan praperadilan secara parsial dengan permohonan yang terpisah-pisah adalah penyalahgunaan prosedur hukum,” kata Hakim Ketut, dikutip Selasa (21/7).
Hakim menegaskan bahwa jika berkas perkara utama sudah siap disidangkan, tersangka tidak boleh lagi mengulur waktu dengan cara mempermasalahkan pasal satu per satu secara terpisah.
Baca Juga: Bebas Dakwaan Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Cerita Pengalaman 449 Hari Dikriminalisasi
"Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, maka permohonan praperadilan Pemohon sudah tidak relevan lagi sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," tutur I Ketut Darpawan.
Dengan putusan ini, status tersangka Roy Suryo dinyatakan sah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: