Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Jelang RUPS, Tujuh Nama Calon Direksi Baru BEI Muncul

Jelang RUPS, Tujuh Nama Calon Direksi Baru BEI Muncul Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebut telah menetapkan tujuh calon anggota Direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2026-2030 yang akan diajukan untuk memperoleh persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan pada 29 Juni 2026.

Berdasarkan dokumen yang beredar di kalangan pelaku pasar pada Kamis (18/6/2026), OJK disebut telah menetapkan tujuh nama calon anggota Direksi BEI masa jabatan 2026-2030 yang akan diangkat dalam RUPS Tahunan BEI 2026. Dalam dokumen tersebut disebutkan penetapan dilakukan berdasarkan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan yang dilakukan Komite Penilaian Kemampuan dan Kepatutan OJK.

Nama Jeffrey Hendrik masuk dalam daftar calon Direktur Utama BEI untuk periode 2026-2030. Selain Jeffrey Hendrik, dokumen tersebut juga memuat enam nama lain yang akan mengisi posisi direksi di operator bursa tersebut.

Susunan calon direksi BEI periode 2026-2030 yang tercantum dalam dokumen itu meliputi:

  • Direktur Utama: Jeffrey Hendrik
  • Direktur Penilaian Perusahaan: Saidu Solihin
  • Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa: Irvan Susandy
  • Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan: Yulianto Aji Sadono
  • Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko: Abdul Munim
  • Direktur Pengembangan: Iding Pardi
  • Direktur Keuangan, Sumber Daya Manusia, dan Umum: Umi Kulsum

Selain menetapkan nama-nama calon direksi, dokumen tersebut juga mengingatkan bahwa OJK memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi maupun pemberhentian anggota direksi BEI sebelum masa jabatannya berakhir.

Penetapan calon direksi tersebut mengacu pada Pasal 16 Peraturan OJK (POJK) Nomor 58/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek serta hasil penilaian Komite Penilaian Kemampuan dan Kepatutan OJK.

Warta Ekonomi telah berupaya mengonfirmasi nama-nama yang beredar tersebut kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Sebelumnya, Hasan menyatakan proses fit and proper test terhadap kandidat direksi BEI telah dilakukan sejak Mei 2026.

“Paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaan RUPS. RUPS ini tanggal 29 Juni. Jadi paling lambat 22 Juni sudah akan diinformasikan kepada publik melalui media juga,” kata Hasan pada 13 Mei 2026.

Sesuai ketentuan, setelah OJK menetapkan calon yang lolos uji kemampuan dan kepatutan, BEI wajib menyampaikan daftar nama beserta dokumen pendukung kepada seluruh pemegang saham paling lambat satu hari kerja setelah penetapan tersebut.

Dokumen tersebut menyebutkan penetapan calon direksi mengacu pada Pasal 16 POJK Nomor 58/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek. OJK juga meminta BEI menyampaikan daftar calon direksi beserta dokumen lengkap kepada seluruh pemegang saham paling lambat satu hari kerja setelah penetapan.

Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengevaluasi maupun memberhentikan anggota direksi BEI sebelum masa jabatannya berakhir apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan regulator.

RUPS Tahunan BEI pada 29 Juni 2026 akan menjadi forum yang menentukan pengesahan susunan direksi baru untuk masa jabatan 2026-2030.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri