Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Saham RI Dikabarkan Absen dari Indeks MSCI, Ini Respons Bos BEI

Saham RI Dikabarkan Absen dari Indeks MSCI, Ini Respons Bos BEI Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghormati kewenangan Morgan Stanley Capital International (MSCI) dalam menentukan inclusionexclusionfreeze, maupun unfreeze saham dan pasar dalam indeksnya. Pernyataan tersebut disampaikan di tengah beredarnya kabar mengenai potensi tidak adanya saham Indonesia yang masuk dalam daftar inclusion MSCI pada Index Review Agustus 2026.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan keputusan terkait komposisi maupun status saham dalam indeks MSCI sepenuhnya merupakan kewenangan penyedia indeks global tersebut. Hasil Index Review Agustus 2026 dijadwalkan diumumkan pada 12 Agustus 2026 pukul 23.00 CEST atau 13 Agustus 2026 pukul 04.00 WIB.

"Kalau yang terkait dengan MSCI, sekali lagi kami selalu menyampaikan bahwa keputusan untuk inclusion, exclusion, freeze, unfreeze itu sepenuhnya adalah kewenangan dari MSCI," ujar Jeffrey dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Menurut Jeffrey, BEI tetap menyampaikan berbagai pembenahan yang telah dilakukan kepada MSCI. Langkah tersebut mencakup penguatan transparansi, tata kelola, dan kredibilitas pasar modal Indonesia.

BEI berharap berbagai pembenahan tersebut menjadi pertimbangan bagi MSCI dalam melakukan evaluasi terhadap pasar modal Indonesia.

"Kami sangat menghormati kewenangan tersebut. Tetapi dalam komunikasi kami juga tentu menyampaikan hal-hal apa yang sudah dilakukan. Dan tentu itu akan diperhatikan," tegas Jeffrey.

Sebelumnya, BEI melakukan sejumlah perubahan sebagai bagian dari transformasi pasar modal. Salah satunya dengan memperluas keterbukaan informasi mengenai struktur kepemilikan saham.

BEI kini mengungkapkan pemegang saham dengan kepemilikan 1% atau lebih kepada publik. Sebelumnya, informasi yang dipublikasikan hanya mencakup pemegang saham dengan kepemilikan lebih dari 5%.

Selain itu, BEI memperluas klasifikasi investor dari sebelumnya sembilan tipe menjadi 39 tipe dan subtipe. Bursa juga menerapkan ketentuan baru mengenai free float melalui Peraturan I-A.

Dalam ketentuan tersebut, batas minimum free float dinaikkan dari 7,5% menjadi 15%. Perusahaan tercatat yang sudah ada diberikan waktu 12 hingga 36 bulan untuk melakukan penyesuaian, sedangkan perusahaan yang baru tercatat wajib memenuhi ketentuan tersebut sejak awal.

BEI juga memperbarui metodologi high shareholding concentration (HSC) untuk memberikan informasi lebih komprehensif mengenai potensi konsentrasi kepemilikan saham.

Jeffrey menegaskan pembenahan tersebut tidak berhenti pada penyampaian komitmen. BEI akan terus menjalankan langkah perbaikan yang telah dilakukan.

"Komitmen telah kita sampaikan, aksi juga telah kita lakukan, konsistensi akan terus kita lakukan," ujar Jeffrey.

Baca Juga: Investor Deg-degan Tunggu MSCI, IHSG Malah Melejit 1,69%

Baca Juga: BEI Terus Berbenah, Harap MSCI Berikan Keputusan Positif untuk Pasar RI

Baca Juga: IHSG Mendadak Bangkit 1% Jelang Pengumuman MSCI

Ia berharap langkah tersebut dapat dilihat MSCI dan penyedia indeks global lainnya sebagai bentuk komitmen Indonesia dalam meningkatkan kredibilitas pasar modal.

"Tentu harapan kita adalah bahwa global index provider akan bisa melihat ini sebagai wujud dari komitmen kita menghadirkan pasar yang lebih kredibel," jelasnya.

Jeffrey berharap penyedia indeks global memberikan keputusan yang positif bagi investor dan pemangku kepentingan pasar modal Indonesia.

"Dan dapat segera memberikan keputusan yang baik bagi seluruh investor dan seluruh stakeholders di pasar modal Indonesia," tutup Jeffrey.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Dian Ihsan
Editor: Annisa Nurfitri