Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

MUI Desak Pemerintah dan DPR Sahkan Undang-Undang Larangan LGBT

MUI Desak Pemerintah dan DPR Sahkan Undang-Undang Larangan LGBT Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera menerbitkan payung hukum tegas guna menjerat pelaku maupun pihak yang mengampanyekan gerakan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) di ruang publik.

Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menyatakan bahwa Indonesia saat ini belum memiliki hukum positif yang kuat untuk menindak fenomena tersebut.

Menurutnya, ketiadaan regulasi ini membuat aktivitas penyimpangan seksual kian mengancam masyarakat.

"Sekarang kita tidak punya dasar hukum yang kuat untuk menjerat, apalagi menghukum dengan keras dan tegas kepada pelaku dan yang mengkampanyekan LGBT. Kami mendesak pada wakil-wakil kita di DPR dan pemerintah agar menginisiasi bagaimana mengatur dan bisa dengan tegas," kata Cholil Nafis dalam keterangannya.

Kiai Cholil mensinyalir adanya gerakan luas dan sistematis dari luar negeri yang sengaja dirancang untuk memengaruhi cara pandang masyarakat Indonesia. Sasaran utamanya adalah generasi muda di lingkungan kampus agar menormalisasi perilaku LGBT.

Merespons hal tersebut, ia meminta masyarakat luas untuk tidak tinggal diam dan berani menyuarakan penolakan demi menjaga moralitas bangsa.

"Yang waras harus bersuara. Yang waras jangan diam saja, harus bersuara," tegasnya.

MUI juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dari unit terkecil, mulai dari membentengi keluarga, teman, hingga lingkungan terdekat.

Secara khusus, Kiai Cholil meminta ekosistem di sekitar wilayah kampus, seperti pemilik bisnis rumah kos, apartemen, hingga pengelola gedung hiburan, untuk peka dan melakukan pencegahan jika menemukan indikasi aktivitas menyimpang.

Ia menyayangkan pergeseran cara pandang sebagian anak muda yang menganggap perilaku LGBT sebagai bagian dari tren media sosial global atau dalih kebebasan berekspresi.

Kiai Cholil menegaskan bahwa hak individu di Indonesia tidak bersifat absolut karena dibatasi oleh Pancasila dan norma agama.

"Hak individu itu boleh dilaksanakan asalkan tidak mengganggu hak orang lain. Kita di dalam agama dan konteks kebangsaan ada Amar Ma'ruf Nahi Mungkar. Tidak bisa atas nama hak pribadi lalu dia berbuat kemungkaran," pungkasnya seraya menambahkan bahwa tidak ada satu pun agama sah di Indonesia yang mentolerir perilaku tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat