Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Periksa 94 Saksi dan 26 Ahli, Ini Alasan Polisi Tangkap Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi

Periksa 94 Saksi dan 26 Ahli, Ini Alasan Polisi Tangkap Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi Kredit Foto: Tangkapan layar video X @Heraloebss
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polda Metro Jaya menegaskan penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dilakukan setelah penyidik menuntaskan proses penyidikan yang melibatkan puluhan ahli dan hampir seratus saksi.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan penangkapan terhadap kedua tersangka merupakan bagian dari rangkaian prosedur sebelum pelimpahan perkara tahap dua ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Juga: 'Bagaimanapun Kami Menang,' Amerika Hanya Akan Penuhi Janjinya Kalau Ada Perubahan Sikap di Iran

"Itu merupakan rangkaian dari kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik sebelum diserahkan tahap dua ke Kejaksaan," kata Listyo Sigit, dikutip Senin (22/6).

Menurut Kapolri, setelah dilakukan penangkapan, kedua tersangka juga harus menjalani pemeriksaan kesehatan dan administrasi guna memastikan seluruh persyaratan pelimpahan perkara terpenuhi.

"Ada kegiatan pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan administrasi untuk memastikan semuanya dalam kondisi baik sebelum diserahkan ke Kejaksaan," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengungkapkan bahwa penyidik telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 94 orang saksi dan 26 orang ahli sebelum menetapkan langkah pelimpahan perkara.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 94 orang saksi. Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang ahli, baik itu ahli independen maupun ahli yang diajukan atau dimohonkan oleh para tersangka," kata Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).

Deretan ahli yang dimintai keterangan juga berasal dari berbagai disiplin ilmu. Mulai dari ahli keterbukaan informasi publik, ahli peraturan perundang-undangan, ahli ekonomi, Dewan Pers, hingga ahli anatomi dan fisiologi dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.

Selain itu, penyidik turut meminta pendapat ahli epidemiologi, neurosains, bahasa, linguistik, psikologi massa, komunikasi sosial, sosiologi hukum, digital forensik, forensik siber, hukum pidana hingga ahli hak asasi manusia.

Iman menegaskan, pemeriksaan terhadap puluhan ahli dan saksi tersebut dilakukan untuk menjaga keseimbangan hak antara pelapor dan para tersangka.

"Semua kami lakukan dalam rangka menjamin keberimbangan hak dan kewajiban baik itu korban maupun tersangka," ujarnya.

Polda Metro Jaya menyebut penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa dilakukan sehubungan dengan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.

"Sehubungan dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21," kata Iman.

Baca Juga: 'Dari Situ Saja Sudah Salah,' Roy Suryo 'Senyumin' Janji Jokowi Bawa Ijazah SD hingga S1 ke Sidang

Sebagaimana diketahui, Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap pada Jumat (19/6/2026). Keduanya kini menjalani proses hukum lanjutan sebelum pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE terkait polemik ijazah Jokowi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar