Kredit Foto: Fajar.co.id
Pengamat kebijakan publik, Gigin Praginanto, meyakini bahwa Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa tidak akan memenangkan persidangan terkait kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Gigin, vonis terhadap keduanya sudah ditentukan bahkan sebelum penangkapan dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Jangan berharap Roy Suryo dan dr Tifa akan menang karena yang dihadapi adalah pengadilan politik sehingga vonis bahkan sudah dijatuhkan sebelum penangkapan dilakukan,' tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Senin (22/6).
Seperti diketahui, Roy Suryo dan dr. Tifa resmi ditangkap pada Jumat pagi, 19 Juni 2026. Keduanya sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2025 dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terkait ijazah Jokowi.
Kuasa hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus, membenarkan kabar penangkapan tersebut. Kliennya ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB di rumahnya.
"Hari ini, Jum'at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap," kata Petrus.
Baca Juga: Roy Suryo Cs Ditangkap, Teddy Gusnaidi: Penjahat Anti-NKRI Ikut Senang!
Sementara itu, dr. Tifa melalui akun Facebooknya mengonfirmasi penangkapan dirinya di apartemen sekitar pukul 06.47 WIB. Ia menyebut tetap diizinkan mengikuti ujian Seminar Hasil Doktoral (S3) di Fakultas Kedokteran UI dengan pengawalan ketat polisi.
"Saya ditangkap. POLDA. Saya minta izin untuk Ujian pagi ini pukul 08.00 WIB. Diizinkan dengan kawalan ketat. Mohon doa semua Saudara Sebangsa dan setanah air," tulis dr Tifa dalam unggahannya, Jumat (19/6).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: