Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Respons Airlangga Soal Investor Patriot Bond & Merah Putih Bond Kebal Hukum

Respons Airlangga Soal Investor Patriot Bond & Merah Putih Bond Kebal Hukum Kredit Foto: Cita Auliana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, buka suara terkait skema perlindungan hukum bagi investor yang akan menanamkan dana pada instrumen Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, pemerintah menambahkan Pasal 50A yang mengatur penerbitan surat utang oleh Danantara, termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Airlangga mengatakan penjelasan lebih rinci terkait mekanisme dan perlindungan investor akan disampaikan saat peluncuran resmi instrumen tersebut.

“Nanti dilihat, nanti pada saat dilaunching,” kata Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (22/6/2026). 

Dengan berlakunya UU 4/2026, negara memberikan jaminan dan perlindungan terhadap pembelian surat utang khusus dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk di bidang perpajakan, serta gugatan perdata. 

Dalam ketentuan Pasal 50A ayat (4), pembelian surat utang khusus oleh investor dikategorikan sebagai transaksi yang sah pada sistem keuangan nasional.

Investor yang dimaksud pada Pasal 50A ayat (4) termasuk wajib pajak yang sudah mengikuti program tax amnesty jilid I ataupun tax amnesty jilid II.

Terkait hal tersebut, Airlangga menyebut ketentuan lebih lanjut masih akan dipastikan kembali sebelum peluncuran. Ia juga menegaskan bahwa instrumen ini dapat diperdagangkan di dalam negeri.

“Nanti di cek lagi. Ya itu kan bisa dijual didalam negeri,” tambahnya.

Saat ditanya apakah kebijakan ini berkaitan dengan tidak dilaksanakannya program tax amnesty baru, Airlangga menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan bentuk tax amnesty.

“Kan TA sudah pernah dilakukan, bukan (seperti TA),” jelasnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Dwi Aditya Putra

Tag Terkait: