Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

BI Diminta Dorong Lapangan Kerja hingga Evaluasi Kinerja Oleh DPR dalam UU P2SK Baru

BI Diminta Dorong Lapangan Kerja hingga Evaluasi Kinerja Oleh DPR dalam UU P2SK Baru Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah resmi memperkuat tugas Bank Indonesia (Bank Indonesia) melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Dalam beleid tersebut, Pasal 7 ayat (2) menegaskan dorongan agar Bank Indonesia menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil serta penciptaan lapangan kerja. 

Sementara itu, Pasal 7 ayat (1) tetap menegaskan tujuan utama BI, yakni menjaga stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas Sistem Pembayaran, dan turut menjaga stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

“Bank Indonesia dalam mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan kebijakan dan bauran kebijakan Bank Indonesia yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja,” bunyi Pasal 7 ayat (2) UU P2SK.

Selain itu, revisi UU P2SK juga mengatur kembali mekanisme evaluasi kinerja BI oleh Dewan Perwakilan Rakyat (Dewan Perwakilan Rakyat). Sebelumnya, evaluasi dilakukan melalui Badan Supervisi Bank Indonesia yang kemudian melaporkannya kepada DPR.

Mengacu Pasal 58A UU P2SK 2023, Badan Supervisi BI berfungsi membantu DPR dalam fungsi pengawasan untuk meningkatkan kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas kelembagaan BI, termasuk menyusun laporan evaluasi kinerja.

Baca Juga: UU P2SK Baru: BI, Kemenkeu, dan Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham Bursa

Baca Juga: UU P2SK Buka Kemungkinan Berhentikan Dewan Gubernur BI Berdasarkan Evaluasi DPR

Dalam revisi terbaru, disisipkan Pasal 9A yang memberikan kewenangan kepada DPR untuk melakukan evaluasi kinerja BI melalui alat kelengkapan DPR yang membidangi keuangan, perencanaErn pembangunan nasional, moneter, dan sektor jasa keuangan dan disampaikan kepada pimpinan DPR dalam bentuk rekomendasi.

“Hasil evaluasi kinerja dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh pimpinan DPR kepada lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pemerintah, untuk ditindaklanjuti dan bersifat mengikat,” bunyi pasal 9A ayat (3) UU P2SK.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Dwi Aditya Putra