Kredit Foto: Istimewa
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait keputusan tidak ditahannya Roy Suryo dan Dokter Tifa oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan kejaksaan.
“Itu kewenangan penuh dari Kejaksaan," kata Jokowi di Sumber, Solo, Jawa Tengah, Selasa (23/6/2026).
Jokowi mengatakan keputusan kejaksaan tersebut harus dihormati. Ia meminta semua pihak mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut Jokowi, perkara tersebut akan berlanjut ke tahap persidangan. Ia menilai proses hukum harus tetap dihormati hingga putusan akhir.
"Kita harus menghargai itu. Yang paling penting kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di persidangan," ungkapnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan rasa kecewa atas keputusan tersebut, Jokowi kembali menegaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan kejaksaan.
“Itu kewenangan penuh dari kejaksaan, ya," ujarnya.
Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa mengajukan permohonan penangguhan penahanan saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan tersebut disampaikan melalui tim kuasa hukum.
Baca Juga: Roy Suryo dan dr Tifa Tidak Ditahan, Jokowi Merasa Kecewa?
Kuasa hukum keduanya, Abdul Gafur Sangadji, mengatakan permohonan penangguhan telah diajukan secara resmi kepada pihak kejaksaan. Hal itu dilakukan setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polda Metro Jaya.
“Kami secara resmi dari tim kuasa hukum telah menyampaikan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Gafur.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: