Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Roy Suryo dan dr Tifa Tidak Ditahan, Jokowi Merasa Kecewa?

Roy Suryo dan dr Tifa Tidak Ditahan, Jokowi Merasa Kecewa? Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), memberikan tanggapan terkait keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) yang tidak menahan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Kedua tokoh tersebut merupakan tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu milik Jokowi.

Menurut Jokowi, keputusan untuk tidak melakukan penahanan tersebut sepenuhnya merupakan wilayah hukum dan hak prerogatif dari pihak kejaksaan.

"Itu kewenangan penuh dari Kejaksaan, kita harus menghargai," kata Jokowi saat memberikan keterangan di Solo, Selasa (23/6/2026).

Meski kedua tersangka tidak mendekam di balik jeruji besi selama proses pelimpahan, mantan Wali Kota Solo itu menegaskan bahwa jalannya proses hukum akan tetap dikawal ketat oleh pihaknya.

Jokowi mengimbau semua pihak untuk menghormati dan mengikuti setiap tahapan hukum yang sedang berjalan di Indonesia saat ini.

"Yang paling penting kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di persidangan," tutur Jokowi menegaskan.

Saat awak media mempertanyakan apakah dirinya merasa kecewa atau tidak atas batalnya penahanan Roy Suryo dan dr. Tifa, Jokowi kembali memberikan jawaban normatif dan enggan mencampuri urusan penegak hukum.

"Itu kewenangan penuh Kejaksaan," ucapnya singkat.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjelaskan dasar di balik keputusan tidak dilakukannya penahanan terhadap Roy Suryo dan dokter Tifa. Keputusan tersebut diambil setelah Kejari Jaksel menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Metro Jaya.

Kepala Kejari Jaksel, Marcelo Bellah, menerangkan bahwa langkah ini diambil secara legal berdasarkan surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukum serta keluarga masing-masing tersangka.

"Sesuai mekanisme dan ketentuan berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan. Berdasarkan pendapat dari tim jaksa penuntut umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga tersangka untuk tidak dilakukan penahanan," ujar Marcelo di Gedung Kejari Jaksel, Senin (22/6/2026).

Lebih lanjut, Marcelo membeberkan ada beberapa faktor subjektif dan objektif yang menjadi pertimbangan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat