Taufik Hidayat Pria Bejat Penyekap Perempuan Ditangkap, Komisi VIII DPR Desak Pelaku Dijerat UU TPKS
Kredit Foto: TikTok/humaspoldajbr
Kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan sadis yang menimpa seorang perempuan berinisial YTR (29) selama tiga tahun akhirnya menemui titik terang. Aparat Polda Jawa Barat berhasil menangkap pelaku, Taufik Hidayat (30), di wilayah Majalengka, Selasa (23/6/2026).
Kasus ini sebelumnya sempat menggemparkan publik setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menggelar sayembara berhadiah Rp250 juta bagi siapa saja yang berhasil menemukan pelaku.
Merespons penangkapan tersebut, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mengecam keras tindakan pelaku dan menyebut tragedi kemanusiaan ini sebagai alarm serius bagi negara dalam melindungi kaum perempuan.
"Saya mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut perkara ini secara tuntas, transparan, dan berkeadilan. Tidak boleh ada ruang impunitas bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan," tegas Selly dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/6/2026).
Selly menjelaskan, dari kacamata hukum, Taufik Hidayat tidak hanya menghadapi pasal penganiayaan dan perampasan kemerdekaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pelaku juga sangat berpotensi dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Di mana, ketentuan pidananya pelaku dapat penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.
Selain itu, di Pasal 12 (Eksploitasi Seksual), jika terbukti ada unsur eksploitasi selama penyekapan, pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Mengingat korban asal Rancaekek, Kabupaten Bandung tersebut diisolasi dan disiksa dalam kurun waktu yang sangat lama, Komisi VIII DPR RI mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera mengintervensi kasus ini. Korban dinilai membutuhkan perlindungan fisik darurat serta pemulihan trauma yang mendalam.
"Mengingat korban mengalami penyekapan jangka panjang, korban berpotensi mengalami trauma mendalam dan ketakutan terhadap intimidasi. Negara tidak boleh membiarkan korban menghadapi proses hukum sendirian," tambah Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.
Bagi Selly, kasus YTR merupakan potret nyata bagaimana kekerasan terhadap perempuan kerap bersembunyi di balik relasi kuasa yang timpang, di mana korban dibuat takut dan tidak berdaya untuk melapor ke lingkungan sosialnya.
Oleh karena itu, Komisi VIII DPR RI berkomitmen untuk mengawal kasus ini dan terus mendorong implementasi UU TPKS yang lebih agresif di tingkat daerah.
DPR juga meminta adanya penguatan koordinasi antara aparat penegak hukum, LPSK, dan pemerintah daerah agar deteksi dini kekerasan serupa dapat ditangani secara komprehensif dan berpihak penuh pada korban.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: