Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Soal Eks Caleg Golkar Jadi Hakim Agung, DPR: Latar Belakang Orang Bisa Macam-macam

Soal Eks Caleg Golkar Jadi Hakim Agung, DPR: Latar Belakang Orang Bisa Macam-macam Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Munculnya Eks Calon Legislatif (Caleg) Partai Golkar, Dhifla Wiyani dalam proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon hakim agung memicu perhatian publik. Namun, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan latar belakang politik seseorang pada masa lalu tidak otomatis menunjukkan bahwa yang bersangkutan masih memiliki afiliasi dengan partai politik.

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Hinca Panjaitan memastikan setiap calon hakim agung yang telah masuk ke tahap uji kelayakan harus bebas dari afiliasi politik. Menurut dia, status pernah menjadi caleg tidak dapat begitu saja disamakan dengan masih menjadi bagian atau memiliki keterikatan dengan partai politik.

Baca Juga: Tantangan Kubu Jokowi ke Dokter Tifa: Silakan Tidak Usah Hadir Saat Dipanggil, Kita Lihat Saja Nanti

“Jadi dia tidak terafiliasi lagi. Kalau latar belakang orang kan bisa macam-macam. Itu satu, menjaga itu,” kata Hinca, dikutip Jumat (14/8/2026).

Persoalan Dhifla Wiyani sendiri muncul usai ia disandingkan dengan Albertina Ho. Unggahan tersebut memicu pertanyaan mengenai proses seleksi calon hakim agung, termasuk mengapa seorang mantan caleg dapat mengikuti fit and proper test. Sementara Albertina Ho tidak masuk dalam daftar yang diuji di DPR.

Hinca meminta persoalan tersebut dilihat berdasarkan tahapan dan status masing-masing kandidat. Ia menekankan bahwa yang menjadi perhatian DPR bukan semata-mata latar belakang seseorang, tetapi apakah kandidat tersebut masih memiliki afiliasi politik ketika mengikuti proses seleksi.

Menurut dia, jika seorang calon masih terafiliasi dengan partai politik atau kepentingan lain, kandidat tersebut seharusnya tidak melanjutkan proses pencalonan.

“Pertama, kalau di kami. Kalau di kami itu, kalau dia ada terafiliasi baik karena partai politik atau kepentingan lain, dia pasti sudah menyatakan mundur dan keluar,” ujar Hinca.

Hinca mengatakan latar belakang setiap calon bisa beragam. Karena itu, penilaian terhadap kandidat tidak semestinya hanya didasarkan pada aktivitas politik yang pernah dijalani, tetapi juga harus melihat kondisi dan status kandidat saat proses seleksi berlangsung.

Diketahui berikut nama-nama yang dinyatakan lolos dan memperoleh persetujuan Komisi III:

Untuk Kamar Pidana, terdapat empat calon yang mendapatkan persetujuan yakni H. Syamsul Arief, Sugiyanto, Sudharmawatiningsih, dan Dhifla Wiyani.

Kemudian dari Kamar Perdata, dua nama yang disetujui adalah Sobandi dan Nurnaningsih.

Sementara untuk Kamar Agama, Komisi III menyetujui Musthofa dan Mamat Ruhimat.

Dari Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak, tiga nama dinyatakan mendapat persetujuan, yaitu Maftuh Effendi, L.Y. Hari Sih Advianto, dan Yeheskiel Minggus Tiranda.

Adapun untuk posisi Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia, Komisi III menyetujui Edwin Partogi Pasaribu dan Roki Panjaitan.

Baca Juga: Pernah Kantongi 27 Juta Suara, Ganjar Pranowo Ungkap Peluangnya Kembali Maju Jadi Capres di 2029

Satu nama lainnya disetujui untuk posisi Hakim Ad Hoc Tipikor  Mahkamah Agung, yakni Sudiyo.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar