Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

IPO RANS Dianggap Tak Penuhi Aturan Free Float Baru, BEI Pasang Badan

IPO RANS Dianggap Tak Penuhi Aturan Free Float Baru, BEI Pasang Badan Kredit Foto: Uswah Hasanah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rencana penawaran umum perdana saham (IPO) PT Rans Entertainmen Indonesia Tbk (RANS) menjadi sorotan investor setelah perseroan hanya menawarkan 20,02% saham kepada publik. Porsi tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan terbaru Bursa Efek Indonesia (BEI) yang mensyaratkan free float minimal 25% bagi calon emiten dengan kapitalisasi pasar di bawah Rp5 triliun.

Perdebatan tersebut ramai di media sosial setelah sejumlah investor mempertanyakan struktur IPO RANS yang menawarkan sebanyak 2,525 miliar saham atau setara 20,02% dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah IPO. Dengan kisaran harga penawaran Rp135-Rp170 per saham, kapitalisasi pasar RANS diperkirakan berada di rentang Rp1,7 triliun hingga Rp2,14 triliun.

Investor merujuk pada Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00045/BEI/03-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-A mengenai Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Aturan yang berlaku sejak 31 Maret 2026 tersebut mengatur perusahaan dengan kapitalisasi pasar di bawah Rp5 triliun wajib memiliki free float paling sedikit 25%.

Menanggapi polemik tersebut, BEI menegaskan struktur kepemilikan saham RANS setelah IPO tetap memenuhi ketentuan free float yang berlaku.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menjelaskan bahwa porsi saham publik RANS tidak hanya berasal dari saham baru yang ditawarkan dalam IPO, tetapi juga mencakup pemegang saham eksisting yang memenuhi kriteria free float.

“Adapun terkait struktur kepemilikan saham, selain saham yang ditawarkan kepada publik dalam Penawaran Umum Perdana Saham sebesar 20,02%, Perseroan juga memiliki pemegang saham eksisting yang memenuhi kriteria free float. Dengan demikian, berdasarkan struktur kepemilikan saham setelah IPO, porsi free float Perseroan diperkirakan mencapai sekitar 28,85%,” ujar Nyoman kepada Warta Ekonomi, Rabu (24/6/2026).

Menurut Nyoman, dengan memperhitungkan kepemilikan pemegang saham eksisting tersebut, struktur kepemilikan RANS setelah IPO telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan Bursa.

“Oleh karena itu, struktur kepemilikan saham Perseroan setelah IPO telah memenuhi ketentuan free float yang berlaku,” katanya.

BEI juga menjelaskan bahwa proses evaluasi pencatatan saham RANS dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku saat dokumen permohonan pencatatan diterima Bursa, bukan berdasarkan aturan baru yang berlaku mulai 31 Maret 2026.

“Sehubungan dengan rencana IPO PT Rans Entertainmen Indonesia Tbk, perlu kami sampaikan bahwa dokumen permohonan pencatatan saham Perseroan telah diterima Bursa sebelum berlakunya Peraturan Bursa Nomor I-A Tahun 2026 pada tanggal 31 Maret 2026, maka proses evaluasi dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku pada saat permohonan diterima. Hal ini sebagaimana Surat Keputusan Direksi Nomor Kep-00045/BEI/03-2026 Ketetapan 5,” ujar Nyoman.

Baca Juga: Aturan Free Float BEI Minimal 25%, Mengapa IPO RANS Hanya Lepas 20%?

Baca Juga: Bedah Kinerja RANS Perusahaan Raffi Ahmad: Laba Turun, Pendapatan Melemah, IPO Tetap Jalan

Berdasarkan prospektus ringkas, RANS menawarkan sebanyak-banyaknya 2,525 miliar saham baru atau setara 20,02% dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah IPO. Perseroan menargetkan perolehan dana hingga Rp429,25 miliar dari aksi korporasi tersebut.

Prospektus juga menunjukkan masyarakat akan memiliki 20,02% saham pasca-IPO, sementara Raffi Farid Ahmad tetap menjadi pemegang saham pengendali dengan kepemilikan 62,93%. Perseroan dijadwalkan mencatatkan sahamnya di BEI pada 10 Juli 2026.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri