Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Viral Belum Tentu Benar, Nezar Patria Tegaskan Penegakan Hukum Tak Boleh Tunduk ke Algoritma Medsos

Viral Belum Tentu Benar, Nezar Patria Tegaskan Penegakan Hukum Tak Boleh Tunduk ke Algoritma Medsos Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengingatkan bahwa proses penegakan hukum harus tetap berlandaskan fakta dan mekanisme yang adil, bukan dipengaruhi oleh tekanan opini publik yang berkembang di media sosial.

Menurut Nezar, maraknya perbincangan kasus hukum di ruang digital kerap memunculkan tuntutan besar dari masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Namun, hal tersebut tidak boleh menjadi dasar dalam pengambilan keputusan hukum.

“Hukum tidak boleh digerakkan oleh sentimen, hukum tidak bisa digerakkan oleh kemarahan, hukum tidak bisa diputuskan berdasarkan suka atau tidak suka,” kata Nezar di Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026).

Ia menjelaskan fenomena kasus hukum yang viral di media sosial dan kemudian mendapat perhatian luas dari aparat penegak hukum bukan hanya terjadi di Indonesia. Kondisi serupa juga terjadi di berbagai negara seiring semakin dominannya ruang publik digital dalam membentuk percakapan masyarakat.

“Fenomena ini sudah terjadi hampir 10 tahun. Bagaimana kasus-kasus yang terekspos oleh media sosial mendapatkan perhatian yang luar biasa dari aparat penegak hukum. Sebetulnya bukan fenomena khas Indonesia, tetapi secara global juga di mana komunikasi publik sekarang lebih intens terjadi di ruang publik digital,” ujarnya.

Meski demikian, Nezar menilai masyarakat perlu memahami bahwa informasi yang beredar di platform digital tidak selalu mencerminkan fakta yang sebenarnya. Ia menyoroti cara kerja algoritma media sosial yang lebih mengutamakan penyebaran konten dibandingkan proses verifikasi sebagaimana praktik jurnalistik.

Akibatnya, ruang digital rentan dipenuhi hoaks, disinformasi, misinformasi, hingga berbagai bentuk narasi yang berpotensi membentuk persepsi publik secara keliru.

“Algoritma tidak melakukan check and recheck. Disinformasi, misinformasi, rumor, dan penyesatan informasi bisa muncul dalam kasus-kasus publik,” tegasnya.

Untuk mengurangi risiko tersebut, pemerintah terus mendorong peningkatan literasi digital di masyarakat serta menyiapkan regulasi yang mampu mengikuti perkembangan teknologi.

Nezar mengatakan pemerintah juga memanfaatkan instrumen hukum yang ada, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), guna memastikan ruang digital tetap dapat digunakan secara sehat dan memberikan perlindungan bagi masyarakat yang mencari keadilan.

“Untuk itu pemerintah mencoba sejumlah pendekatan. Ada literasi digital, juga ada regulasi yang adaptif, kita punya Undang-Undang ITE agar kita bisa memakai perangkat hukum ini untuk memberikan ruang bagi para pencari keadilan,” katanya.

Baca Juga: Nezar Patria: Indonesia Harus Naik Kelas dari Pasar Digital Menjadi Kekuatan Teknologi Global

Baca Juga: Nezar Patria: Warga Tak Boleh Jadi 'Kurir Data' Antarinstansi, RUU Satu Data Indonesia Dipercepat

Lebih lanjut, Nezar menilai program literasi digital perlu diarahkan tidak hanya pada kemampuan menggunakan teknologi, tetapi juga pembentukan pola pikir kritis. Menurutnya, generasi muda yang tumbuh di era digital membutuhkan bekal untuk memilah informasi serta memahami etika dalam berinteraksi di ruang digital.

“Yang paling penting untuk diperkenalkan kepada mereka adalah bagaimana berpikir kritis dan kemudian juga dikenalkan soal etika digital karena etika itu bukan hanya hidup di ruang fisik, tapi juga harus terefleksikan ketika berinteraksi di ruang digital,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri