Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

'Ada yang Pernah Dengar SMA Gibran Adakan Reuni dan Mengundangnya?'

'Ada yang Pernah Dengar SMA Gibran Adakan Reuni dan Mengundangnya?' Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi bahan perbincangan di media sosial. Kali ini, pegiat media sosial Chusnul Chotimah menyoroti hal yang lebih spesifik, yakni keberadaan teman-teman SMA Gibran hingga kegiatan reuni yang pernah dihadirinya.

Chusnul mempertanyakan apakah ada pihak yang pernah melihat teman satu SMA Gibran atau mengetahui kegiatan reuni sekolah yang turut dihadiri putra Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

"Izin bertanya, ada yang pernah lihat teman satu SMA-nya Gibran?" tulis Chusnul di akun X.

"Ada yang pernah dengar SMA Gibran adakan reuni dan mengundangnya? Ada yang pernah lihat Gibran hadiri acara reunian SMA dia?" sambung dia.

Baca Juga: Denny Indrayana Getol Kejar Ijazah Gibran, Masa Lalunya Kini Ikut Dibongkar

Chusnul kemudian mengaitkan pertanyaan tersebut dengan sayembara yang sebelumnya digaungkan oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengenai dokumen pendidikan Gibran.

"Mungkin pak @dennyindrayana bisa bikin sayembara lagi terkait hal ini, pasti bikin termul panas," pungkasnya.

Sebelumnya, Denny memang terus menggaungkan sayembara bagi pihak yang dapat menunjukkan ijazah SMA atau sederajat Gibran. Nilai hadiah yang ditawarkan pun disebut telah mengalami kenaikan cukup besar.

"Sudah seminggu, tidak ada yang berani menjadi peserta Sayembara Ijazah SMA/Sederajat Mas Gibran. Hadiahnya sudah naik lebih 350% menjadi Rp 350.050.000," tulisnya di akun X.

Baca Juga: 'Semua Orang Cocok Dampingi Anies Baswedan di Pilpres 2029, Kecuali Gibran bin Jokowi'

Tak berhenti pada persoalan dokumen, Denny juga mengaitkan keberadaan bukti kelulusan SMA atau sederajat dengan persyaratan Gibran sebagai wakil presiden. Ia menyampaikan pandangan bahwa apabila persyaratan pendidikan tersebut tidak dapat dibuktikan, status Gibran sebagai wakil presiden dapat dipersoalkan.

"Tanpa bukti lulus pendidikan SMA/sederajat, Mas Gibran tidak lagi memenuhi syarat Wakil Presiden sebagaimana Pasal 7A UUD 1945, dan karenanya wajib berhenti atau diberhentikan sebagaimana Pasal 8 UUD 1945," ungkap dia.

Denny pun kembali menantang Gibran untuk menunjukkan dokumen pendidikan yang dimaksud. 

"Ayo Mas Gibran jangan hanya main karet gelang, tunjukkan ijazah SMA/sederajat Anda tidak hilang," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Tag Terkait: