Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Pengawasan Sudah Berlapis, GAPKI Sebut Penegakan Hukum Penentu Cegah Under Invoicing

Pengawasan Sudah Berlapis, GAPKI Sebut Penegakan Hukum Penentu Cegah Under Invoicing Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Bidang Perpajakan dan Fiskal GAPKI, Yustinus Lambang Setyo Putro, menilai mekanisme pengawasan ekspor kelapa sawit di Indonesia pada dasarnya sudah sangat ketat. Karena itu, upaya yang kini lebih dibutuhkan adalah penguatan penegakan hukum (law enforcement) terhadap pelaku pelanggaran, termasuk praktik under invoicing, agar tidak mengganggu kontribusi industri sawit terhadap penerimaan negara.

Pernyataan tersebut disampaikan Yustinus dalam Diskusi Panel "Under Invoicing dan Kebocoran Penerimaan Negara: Persepsi atau Realitas?" di Jakarta, Jumat (26/6/2026). "Sistem yang ada di Indonesia sudah sangat baik. Yang perlu dilakukan adalah law enforcement. Mekanisme pengawasannya sudah tersedia, dan GAPKI selalu mendorong seluruh anggota untuk mematuhi ketentuan perpajakan," ujarnya.

Untuk diketahui, under invoicing menjadi sorotan setelah pemerintah RI menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Kemudian, pemerintah membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN pelaksana sekaligus perantara tunggal ekspor untuk meningkatkan transparansi dan menutup celah praktik under invoicing. DSI mengatur ekspor tiga komoditas strategis yakni kelapa sawit, batu bara, dan ferro alloy (paduan besi).

Lebih jauh, Yustinus menjelaskan pengawasan ekspor telah dilakukan secara berlapis, mulai dari proses perizinan melalui Indonesia National Single Window (INSW), sistem CEISA Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pemeriksaan fisik barang, pemantauan devisa hasil ekspor oleh Bank Indonesia, hingga pemeriksaan pajak terhadap kewajaran nilai transaksi. Seharusnya dengan pengawasan berlapis dan ketat dia tas, under invoicing akan mudah terdeteksi. 

Lebih jauh, Yustinus juga mengingatkan agar transfer pricing tidak langsung disamakan dengan under invoicing. Menurutnya, transfer pricing merupakan praktik bisnis yang lazim dalam transaksi antarperusahaan yang memiliki hubungan afiliasi. Pelanggaran baru terjadi apabila terdapat mispricing, yakni manipulasi harga, volume, atau jenis barang untuk memperoleh keuntungan yang tidak semestinya.

Ia menjelaskan bahwa penilaian under invoicing tidak dapat dilakukan hanya dengan membandingkan harga jual. Pada komoditas kelapa sawit, misalnya, Indonesia belum memiliki satu harga acuan nasional yang sepenuhnya diterima seluruh pelaku usaha. Harga referensi pemerintah sendiri merupakan kombinasi berbagai sumber internasional, termasuk dari Belanda dan Malaysia.

Selain itu, harga ekspor dipengaruhi banyak faktor komersial, seperti jenis produk (CPO, kernel, atau produk turunannya), kualitas dan sertifikasi seperti ISPO maupun RSPO, lokasi penyerahan barang yang memengaruhi biaya logistik, waktu transaksi, serta jenis kontrak yang digunakan. Karena itu, perbedaan harga antarpenjualan belum tentu mencerminkan adanya under invoicing.

Yustinus mencontohkan, harga pada spot contract, forward contract, dan long-term contract memang secara alami berbeda. Pada spot contract, harga mengikuti kondisi pasar saat transaksi dilakukan. Pada forward contract, harga disepakati lebih awal sehingga dapat berbeda dengan harga pasar ketika barang dikirim. Sementara dalam long-term contract, harga merupakan hasil kesepakatan jangka panjang yang mempertimbangkan stabilitas pasokan dan fluktuasi pasar.

Dalam perdagangan CPO, lanjutnya, proses pemuatan kapal berkapasitas 6.000–10.000 ton dapat berlangsung sekitar satu minggu. Selama periode tersebut harga pasar bisa berubah, sehingga harga dalam kontrak tidak selalu sama dengan harga pada hari pengapalan. "Kita harus melihat kapan harga itu disepakati. Harga spot, forward, dan kontrak jangka panjang tentu berbeda. Belum lagi lokasi penyerahan dan kualitas produknya juga memengaruhi harga," jelasnya.

Meski demikian, Yustinus menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti menjual jauh di bawah harga yang wajar tanpa dasar komersial yang dapat dipertanggungjawabkan tetap dapat dikategorikan melakukan under invoicing. Transaksi semacam itu berpotensi menjadi objek pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak dan dikenai koreksi maupun sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dia mengakui masih terdapat oknum pelaku usaha yang melakukan pelanggaran, seperti memanipulasi klasifikasi komoditas ekspor. Namun, menurutnya, tindakan tersebut merupakan perbuatan individual dan tidak mencerminkan praktik yang dijalankan oleh industri kelapa sawit secara keseluruhan.

“GAPKI selalu mendorong seluruh anggotanya untuk mematuhi setiap ketentuan perpajakan dan perdagangan yang berlaku. Kalau memang ada yang terbukti melakukan pelanggaran, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.

Pakar Kebijakan Fiskal Universitas Indonesia, Dr. Ning Rahayu mengatakan integrasi data antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjadi langkah paling strategis untuk menutup celah praktik under invoicing dan penyimpangan transfer pricing yang berpotensi menggerus penerimaan negara. Selain memperkuat pengawasan domestik, pemerintah juga didorong meningkatkan pertukaran informasi dengan otoritas negara lain mengingat praktik tersebut banyak terjadi dalam perdagangan internasional.

Menurut Ning Rahayu, praktik terjadinya under invoicing terjadinya dipicu oleh berbagai faktor, mulai dari penghindaran bea masuk dan pajak penghasilan, pengalihan dana ke luar negeri, penyalahgunaan transfer pricing, hingga lemahnya pengawasan dan pertukaran data. Dan Indonesia memiliki hampir seluruh faktor risiko tersebut. 

"Selama ini pemeriksaan masih berjalan sendiri-sendiri. Bea Cukai fokus pada bea masuk dan pajak impor, sedangkan DJP pada pajak penghasilan. Padahal dalam kasus under invoicing, seluruh aspek itu saling berkaitan sehingga diperlukan pemeriksaan yang terintegrasi," ujarnya.  

Pakar Perpajakan Prof. Dr. Poltak Maruli John Liberty Hutagaol menjelaskan salah satu modus yang sering ditemukan adalah penggunaan perusahaan perantara (intermediate company) atau perusahaan cangkang di luar negeri. Barang dikirim langsung kepada pembeli akhir, tetapi penagihan dilakukan melalui perusahaan perantara sehingga sebagian keuntungan berpindah ke luar negeri. Akibatnya, potensi pajak Indonesia berkurang dan memicu capital flight.

"Baik under invoicing maupun transfer pricing yang menyimpang dari PKKU (Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha) sama-sama dapat menggerus penerimaan negara. Karena itu penguatan peran DJP dan Bea Cukai menjadi sangat penting," katanya.

Sementara itu, anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Dr. Arifin Halim mengingatkan agar under invoicing tidak disamakan dengan penyimpangan transfer pricing. Menurutnya, indikator utama under invoicing adalah adanya pembayaran tambahan di luar nilai yang tercantum dalam invoice resmi.

"Kalau ada pembayaran susulan yang tidak tercatat, itu masuk under invoicing dan merupakan fraud. Tetapi kalau pembayaran hanya sebesar nilai invoice meskipun harganya tidak sesuai prinsip kewajaran, itu lebih tepat dikategorikan sebagai transfer mispricing," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait: