Di Balik Pisah Jadwal Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa, Jokowi Ternyata Akan Dibuat Terpojok
Kredit Foto: Istimewa
Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik dan Fitnah Tuduhan Ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Roy Suryo menilai ada keuntungan dalam pemisahan jadwal persidangan antara dirinya dan Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Menurutnya, hal tersebut akan menyulitkan posisi dari politikus itu sebagai pelapor.
Menurut Roy, Jokowi akan dipaksa memberikan keterangan dalam lebih dari satu proses persidangan dengan kondisi tersebut. Adapun ia jugamenjelaskan bahwa sidang pokok perkara yang dijadwalkan lebih dahulu berjalan, sementara dirinya masih harus menunggu hasil praperadilan yang diajukan terhadap Polda Metro Jaya.
Baca Juga: PSI dan Jokowi Sudah Terjebak 'Raja-rajaan' Lewat Injak Kepala Kerbau, Kata PDIP
"Gara-gara ada praperadilan, sidang beliau harus berjalan duluan karena saya harus menunggu putusan praperadilan," kata Roy, dikutip Senin (29/6).
Menurut Roy, kondisi tersebut justru membuka peluang agar mantan presiden itu hadir lebih dulu sebagai saksi pelapor dalam persidangan Dokter Tifa. Nanti ia juga akan dipaksa untuk memberikan keterangan dalam perkara yang melibatkan dirinya.
"Bisa jadi diadatang dulu ke Dokter Tifa. Nanti kita paksa lagi untuk datang ke sidang saya. Jadi itu yang menarik," ujar Roy.
Selain itu, ia juga mengklaim memperoleh informasi bahwa ada rencana untuk tak menghadirnya langsung Jokowi. Kubu politikus itu menurutnya tengah mempertimbangkan menghadirkan mantan presiden tersebut secara daring melalui aplikasi Zoom.
Roy mempertanyakan alasan apabila politikus tidak hadir secara langsung. Menurutnya, Jokowi baru saja melakukan kunjungan politik selama tiga hari sehingga dinilai tidak memiliki kendala untuk datang ke pengadilan.
"Katanya ke Lampung bisa dan terbang ke sana. Kan berarti sudah sehat," ujarnya.
Adapun Roy memastikan sidang perdana praperadilan yang diajukannya akan digelar untuk menguji keabsahan proses penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik pada 19 Juni 2026.
Baca Juga: Roy Suryo Tantang Polisi untuk Hadiri Langsung Sidang Praperadilan Ijazah Jokowi: Kita Ingin Cepat
Ia menilai terdapat sejumlah dugaan pelanggaran prosedur, termasuk proses penggeledahan rumah yang menurutnya dilakukan tanpa memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: