Termasuk Data Roy Suryo, UGM Tegaskan Data Akademik Jokowi Tak Dibuka ke Publik
Kredit Foto: Ist
Universitas Gadjah Mada (UGM) menegaskan tidak akan membuka data akademik maupun dokumen pribadi Presiden ke-7 RI Joko Widodo kepada publik. Kampus menyatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari perlindungan terhadap data pribadi mahasiswa dan alumni.
Penjelasan itu disampaikan Rektor UGM Prof. dr. Ova Emilia dalam klarifikasi yang ditayangkan melalui akun YouTube resmi UGM pada 22 Agustus 2025. Dalam kesempatan tersebut, Ova menjelaskan bahwa status Joko Widodo sebagai tokoh publik tidak mengubah kebijakan kampus terkait akses terhadap dokumen akademik.
Menurut Ova, dokumen akademik yang berkaitan dengan seorang mahasiswa atau alumni merupakan dokumen pribadi. Karena itu, UGM berkewajiban menjaga dan melindungi informasi tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam klarifikasi tersebut, sikap UGM juga dikaitkan dengan alumni lain yang merupakan figur publik. Ova menyebut pakar telematika Roy Suryo sebagai salah satu contoh.
"Sama seperti itu tadi ya. Jadi, Roy Suryo juga masuk, jadi dokumen untuk masuk, dia berproses sampai dia mendapatkan ijazah pada saat wisuda. Dan satu kali saja ijazah itu diberikan oleh UGM kepada yang bersangkutan," ujar Ova.
Moderator kemudian kembali menanyakan apakah UGM juga akan menolak permintaan publik untuk menunjukkan bukti keabsahan dokumen akademik alumni lain tersebut.
"Mana buktinya, Bu? ... Ibu tidak akan ngasih data itu?" tanya moderator.
Ova menjawab bahwa UGM tetap tidak akan memberikan dokumen tersebut kepada publik. Menurut dia, prinsip yang digunakan kampus berlaku sama terhadap seluruh alumni.
"Tidak. Karena semua berlaku untuk semuanya bahwa itu adalah dokumen pribadi yang bersangkutan. Jadi, kami juga harus memproteksi hal tersebut," kata Ova.
Sikap tersebut disampaikan di tengah polemik mengenai keaslian ijazah Joko Widodo yang sebelumnya menjadi perhatian publik. Sebagian pihak mendorong agar institusi pendidikan tempat Jokowi menempuh pendidikan dapat memberikan informasi atau bukti yang dianggap dapat menjawab polemik tersebut.
Baca Juga: Mahfud MD Nilai Kasus Roy Suryo dan dr. Tifa Melebar, Jokowi Siap Bawa Ijazah SMP dan SMA
Namun, UGM mempertahankan kebijakan bahwa dokumen akademik merupakan informasi pribadi dan tidak dapat diberikan kepada publik secara bebas. Kampus juga menekankan bahwa kebijakan tersebut tidak dibuat secara khusus untuk Joko Widodo, melainkan diterapkan kepada seluruh mahasiswa dan alumni.
Dengan demikian, UGM memilih mempertahankan prinsip perlindungan data pribadi meskipun dokumen akademik Jokowi menjadi bagian dari polemik yang mendapat perhatian luas. Penjelasan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa status seseorang sebagai pejabat publik tidak otomatis membuat dokumen akademiknya dapat diakses oleh masyarakat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: