Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

MA Balikkan Perkara Disertasi Bahlil, Gugatan Promotor yang Sempat Menang Kini Ditolak

MA Balikkan Perkara Disertasi Bahlil, Gugatan Promotor yang Sempat Menang Kini Ditolak Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perjalanan hukum sengketa sanksi etik promotor disertasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia berakhir dengan putusan berbeda setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan kemenangan yang sebelumnya diraih para penggugat di dua tingkat peradilan.

Putusan kasasi tersebut membalik hasil yang sebelumnya menguntungkan promotor dan kopromotor disertasi Bahlil, sekaligus menguatkan langkah Universitas Indonesia (UI) dalam menjatuhkan sanksi administratif.

MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Rektor UI Heri Hermansyah dan membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta maupun Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.

Dalam amar putusan kasasi, MA menyatakan gugatan yang diajukan promotor maupun kopromotor disertasi tersebut ditolak.

"Kabul kasasi, batal putusan judex facti. Adili sendiri, tolak gugatan penggugat," demikian bunyi amar putusan kasasi perkara Nomor 346 K/TUN/2026 dan Nomor 347 K/TUN/2026 yang diputus pada 24 Juni 2026.

Perkara Nomor 346 K/TUN/2026 dengan termohon Athor Subroto diputus majelis hakim yang diketuai Yulius dengan anggota Hari Sugiharto dan Cerah Bangun.

Sementara perkara Nomor 347 K/TUN/2026 dengan termohon Prof Chandra Wijaya diputus majelis yang diketuai Yosran bersama anggota Diana Malemita Ginting dan Yodi Martono.

Sengketa tersebut bermula setelah Universitas Indonesia melakukan evaluasi terhadap disertasi Bahlil Lahadalia pada 2025.

Dari hasil kajian itu, UI menyatakan menemukan pelanggaran akademik sehingga menjatuhkan sanksi pembinaan kepada sejumlah pihak, mulai dari Bahlil Lahadalia, promotor, kopromotor, Direktur Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG), hingga Kepala Program Studi SKSG.

Saat mengumumkan keputusan tersebut pada 7 Maret 2025, Rektor UI Heri Hermansyah menjelaskan sanksi pembinaan diberikan dalam berbagai bentuk.

"Pembinaan ini dilakukan mulai dari penundaan kenaikan pangkat untuk jangka waktu tertentu, permintaan permohonan maaf pada sivitas akademik UI, dan juga peningkatan kualitas disertasi serta publikasi ilmiah," kata Heri Hermansyah saat itu.

Keputusan tersebut kemudian digugat oleh promotor disertasi Prof Chandra Wijaya dan kopromotor Athor Subroto ke PTUN Jakarta.

Dalam putusan yang terbit pada Oktober 2025, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan keduanya.

Majelis hakim saat itu membatalkan keputusan Rektor UI mengenai penetapan sanksi administratif dan memerintahkan universitas mencabut keputusan tersebut.

Untuk perkara Athor Subroto, PTUN bahkan memerintahkan UI merehabilitasi nama baik, kedudukan, dan tugas penggugat seperti semula.

Tidak puas dengan putusan itu, Universitas Indonesia mengajukan banding ke PT TUN Jakarta.

Namun, pengadilan tingkat banding justru menguatkan putusan PTUN sehingga kemenangan tetap berada di pihak promotor dan kopromotor.

Baca Juga: Harga Minyak Dunia Anjlok, Akankah Harga Pertamax Turun per 1 Juli 2026? Ini Kata Mas Bahlil...

UI kemudian melanjutkan upaya hukum melalui kasasi ke Mahkamah Agung.

Langkah tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah MA membatalkan seluruh putusan sebelumnya dan menolak gugatan para penggugat.

Dengan putusan kasasi tersebut, perjalanan sengketa administratif terkait sanksi terhadap promotor dan kopromotor disertasi Bahlil berubah total setelah sebelumnya sempat dimenangkan di dua tingkat peradilan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama