Kredit Foto: Istimewa
Sidang praperadilan kasus Roy Suryo kembali digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026). Dalam persidangan, Muhammad Khoiri, sopir pribadi Roy, mengungkapkan bahwa penyidik Polda Metro Jaya tidak membawa barang bukti apa pun saat melakukan penangkapan di kediaman Bintaro, Tangerang, pada 19 Juni 2026.
Khoiri menegaskan dirinya menyaksikan langsung proses penangkapan. Menurutnya, polisi hanya membawa Roy Suryo ke Polda Metro Jaya tanpa menyita dokumen maupun benda lain.
Tim hukum Polda Metro Jaya pun mencoba mengonfirmasi pernyataan tersebut.
"Ada sesuatu benda atau dokumen yang mau dicari? Bukti-bukti lain? Dokumen?" tanya tim hukum Polda Metro Jaya, dikutip Rabu (2/7).
Khoiri tetap konsisten menyatakan tidak ada barang yang disita.
"Tidak ada," jawab Khoiri.
Roy Suryo sendiri menggugat penangkapan dan penggeledahan tersebut melalui praperadilan dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Roy mengaku diperlakukan layaknya pelaku kejahatan berat saat dijemput paksa oleh penyidik.
Baca Juga: Roy Suryo Merasa Diperlakukan Layaknya Kriminal, Polisi Punya Versi Berbeda
“Penangkapan yang luar biasa jahat ya, penangkapan yang tidak sesuai dengan undang-undang yang ada,” kata Roy di PN Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).
Sebagaimana diketahui, Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa ditangkap penyidik Polda Metro Jaya di kediaman masing-masing pada Jumat (19/6/2026), terkait dugaan fitnah soal ijazah Presiden Joko Widodo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya