Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Dapat Hibah Meikarta dari Lippo, Purbaya: Saya Bypass Supaya Tak Kena Pajak tapi Jangan Tangkap Saya Pak Jaksa Agung

Dapat Hibah Meikarta dari Lippo, Purbaya: Saya Bypass Supaya Tak Kena Pajak tapi Jangan Tangkap Saya Pak Jaksa Agung Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan mempercepat proses administrasi di Kementerian Keuangan untuk mendukung hibah lahan seluas 30 hektare dari PT Lippo Cikarang Tbk di kawasan Meikarta, Kabupaten Bekasi, yang akan dimanfaatkan bagi Program 3 Juta Rumah.

Pernyataan itu disampaikan Purbaya saat menghadiri penandatanganan penerimaan hibah lahan dari PT Lippo Cikarang kepada pemerintah di Wisma Danantara, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Dalam sambutannya, Purbaya menyoroti usulan agar pemerintah memberikan insentif kepada Lippo atas hibah lahan tersebut. Menurut dia, bentuk insentif yang paling tepat adalah memastikan tanah yang dihibahkan kepada negara tidak dikenai pajak.

"Tadi saya ditanya, 'bisa nggak kasih insentif kepada Lippo?' Saya bingung, 'insentif apa?'. Pajak yang diserahkan. Tanah yang diserahkan jangan dipajakin. Oh itu mah gampang. Masa orang mau kasih, dipajakin," ujar Purbaya.

Ia menilai pengenaan pajak terhadap aset yang diserahkan kepada negara justru dapat mengurangi minat pihak swasta untuk memberikan hibah.

Purbaya mengaku tidak ingin proses tersebut terhambat oleh birokrasi di internal Kementerian Keuangan. Karena itu, ia menyatakan siap menyiasati aturan administratif agar kebijakan tersebut dapat segera dijalankan.

"Kalau saya tanya birokrasi anak buah saya, enggak bisa, Pak. Harus dipajakin. Ya kalau begitu enggak akan ada yang ngasih ke kita dong," katanya.

Ia kemudian menegaskan akan melakukan "bypass" terhadap aturan-aturan di Kementerian Keuangan agar proses hibah dapat dipercepat.

"Jadi saya akan bypass semua aturan-aturan yang ada di Kementerian Keuangan supaya ini bisa berjalan. Nanti kalau pejabat-pejabat yang ngelawan ya saya pecat aja," ucapnya yang disambut tepuk tangan hadirin.

Meski menggunakan istilah "bypass", Purbaya menegaskan seluruh proses hibah tetap akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia mengatakan langkah percepatan yang dilakukan tetap berada dalam koridor hukum dengan pengawasan dari instansi terkait.

Dalam pidatonya, Purbaya bahkan sempat berkelakar mengenai pengawasan dari aparat penegak hukum.

"Jadi pokoknya akan kita jalankan dengan memastikan saya enggak ditangkap Pak Jaksa Agung kalau sudah selesai," ujarnya yang disambut tawa para tamu undangan.

Purbaya menjelaskan hibah lahan Meikarta tersebut nantinya akan diserahkan kepada Badan Pengelola Investasi Danantara sebagai penyertaan modal negara untuk dikelola melalui mekanisme bisnis yang sehat tanpa membebani APBN.

Baca Juga: Purbaya: Prabowo Ingin Bea Cukai Bubar dan Ganti Swasta dari Swiss

Ia juga menargetkan proses administrasi hibah dapat diselesaikan dalam waktu sekitar dua bulan bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang, sehingga pembangunan rumah dapat segera dimulai.

Menurut Purbaya, pendekatan Kementerian Keuangan terhadap proyek-proyek yang memberikan manfaat bagi masyarakat adalah mempercepat penyelesaiannya.

"Setiap ada proyek yang menguntungkan masyarakat, negara pasti akan kami percepat," kata Purbaya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait: