Putusan Nadiem jadi Alarm Keras Runtuhnya Kepercayaan Investor
Oleh: Dr. Ari Yusuf Amir, S.H., M.H., Advokat Senior
Kredit Foto: WE
"The life of the law has not been logic; it has been experience." Pernyataan ikonik Oliver Wendell Holmes Jr. itu mengingatkan bahwa hukum bukan sekadar kumpulan pasal, melainkan fondasi yang menentukan arah perjalanan sebuah bangsa.
Tidak ada peradaban besar yang lahir dari kekayaan alam semata. Tidak ada negara maju yang dibangun hanya oleh sumber daya mineral, bonus demografi, atau besarnya pasar domestik. Sejarah dunia justru menunjukkan bahwa bangsa-bangsa yang melesat menjadi kekuatan ekonomi global adalah bangsa yang berhasil membangun institusi hukum yang dipercaya. Kepercayaan itulah yang menggerakkan investasi, mendorong inovasi, menciptakan lapangan pekerjaan, dan pada akhirnya menghadirkan kesejahteraan.
Karena itu, hukum dan ekonomi bukanlah dua dunia yang saling berhadapan. Hukum tidak boleh diposisikan sebagai musuh pembangunan ekonomi, sebagaimana ekonomi tidak boleh mengorbankan keadilan demi mengejar pertumbuhan. Keduanya harus berjalan dalam satu tarikan napas dalam membangun peradaban Republik. Negara hukum yang sehat justru menjadi prasyarat bagi lahirnya ekonomi yang kuat. Sebaliknya, ketika kepastian hukum mulai retak, maka kepercayaan investor akan runtuh.
Kepercayaan itulah yang sesungguhnya menjadi mata uang tak kasat mata tetapi paling mahal dalam dunia investasi. Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya pada peringatan Hari Bhayangkara juga menegaskan bahwa kepastian hukum merupakan syarat utama agar investor yakin menanamkan modalnya di Indonesia. Pernyataan tersebut tidak boleh berhenti sekedar slogan politik. Ia harus terimplementasi dalam praktik penyelenggaraan negara. Sebab investor tidak pernah meminta negara menjamin keuntungan. Mereka hanya menginginkan satu hal: hukum ditegakkan secara konsisten, rasional, dan dapat diprediksi.
Dalam konteks itulah, putusan yang menjerat Nadiem Anwar Makarim dengan vonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,597 miliar menjadi ‘noktah hitam’ tersendiri. Putusan ini telah melampaui ruang sidang. Ia dibaca bukan semata sebagai putusan terhadap seorang mantan menteri, melainkan sebagai salah satu indikator mengenai kualitas kepastian hukum yang ditawarkan Indonesia kepada dunia, terutama di tengah kebutuhan besar pemerintah menarik investasi untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi.
Pembacaan itu menjadi penting karena muncul di tengah melemahnya sentimen investor terhadap Indonesia. Sejumlah media internasional, seperti Bloomberg, Reuters, dan The New York Times, turut menyoroti perkara ini dalam konteks kepastian hukum dan risiko berusaha. Tentu tidak tepat menyimpulkan bahwa dinamika pasar disebabkan oleh satu perkara pidana. Namun dalam dunia investasi, persepsi sering kali sama pentingnya dengan realitas. Ketika ketidakpastian ekonomi bertemu dengan ketidakpastian hukum, kepercayaan investor pun ikut tergerus. Terlebih, ini bukan perkara pertama. Sebelumnya publik juga menyaksikan perkara Tom Lembong, Ira Puspadewi (ASDP), dan sejumlah perkara lain yang menjadi korban ketidakjelasan batas antara kebijakan publik, keputusan bisnis, dan pertanggungjawaban pidana.
Menghukum dengan Asumsi
Tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum. Apabila suatu tindak pidana benar-benar terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan alat bukti yang sah menurut undang-undang, maka siapa pun harus mempertanggungjawabkannya. Namun negara hukum tidak hanya menuntut agar orang yang bersalah dihukum. Negara hukum juga mengharuskan bahwa setiap penghukuman dibangun di atas pembuktian yang ketat berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, logika hukum yang konsisten, serta penghormatan terhadap asas-asas fundamental hukum pidana. Putusan tidak boleh bertumpu pada asumsi, dugaan, atau konstruksi yang tidak memperoleh dukungan pembuktian yang memadai. Sebab, putusan pengadilan bukan hanya menyelesaikan perkara konkret, tetapi juga membentuk standar yang akan menjadi rujukan bagi penegakan hukum di masa depan. Ketika standar tersebut mulai bergeser, maka yang dipertaruhkan bukan lagi nasib seorang terdakwa, melainkan legitimasi sistem hukum itu sendiri.
Ironisnya, dalam kasus nadiem, justru yang terjadi adalah sebaliknya. Banyak sekali pertimbangan hakim yang tidak berdasarkan fakta persidangan. Misalnya terkait kesesuaian antara surat dakwaan dengan pertimbangan putusan. Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum tidak menempatkan Google sebagai pihak yang memperoleh keuntungan. Akan tetapi, dalam pertimbangan putusan, konstruksi mengenai keuntungan tersebut berkembang menjadi seolah-olah kebijakan yang diambil diarahkan untuk menguntungkan Google. Perbedaan konstruksi ini memunculkan persoalan mengenai prinsip bahwa putusan hakim harus didasarkan pada ruang lingkup surat dakwaan. Sebagaimana amanat Pasal 233 ayat (3) KUHAP 2025 yang menyatakan Putusan Majelis Hakim harus didasarkan pada Surat Dakwaan, tidak boleh ultra petita.
Kejanggalan lain terlihat pada pembuktian unsur "menguntungkan orang lain". Dalam persidangan, saksi-saksi dari Google membantah adanya kesepakatan ataupun permufakatan dengan terdakwa. Selain itu, tidak terdapat putusan KPPU yang menyatakan Google melakukan praktik monopoli dalam pengadaan Chromebook pada periode yang dipersoalkan. Sehingga tidak terbukti Google menerima keuntungan dalam kasus ini. Padahal, Pasal 235 KUHAP 2025 menegaskan bahwa keterangan saksi merupakan alat bukti yang memiliki kekuatan pembuktian. Ketika keterangan para saksi justru menegasikan adanya keuntungan yang diterima Google, tetapi unsur tersebut tetap dinyatakan terbukti, lalu darimana dasarnya majelis hakim menyatakan unsur "menguntungkan orang lain" dinyatakan terbukti?. Jelas ini kesalahan mendasar.
Hal serupa tampak dalam konstruksi konflik kepentingan. Fakta persidangan menunjukkan bahwa sebelum dilantik sebagai Menteri, Terdakwa telah mengundurkan diri dari seluruh jabatan komisaris serta memberikan irrevocable voting rights kepada Andre Soelistyo dan Kevin Bryan Aluwi sehingga seluruh hak suara atas sahamnya tidak lagi berada di bawah kendalinya. Di sisi lain, kepemilikan saham Terdakwa juga bersifat minoritas dan terus mengalami dilusi hingga sekitar 1,36%. Dalam struktur kepemilikan seperti itu, tidak terdapat dasar untuk menyimpulkan bahwa Terdakwa masih memiliki kemampuan mengendalikan perseroan atau memengaruhi pengambilan keputusan korporasi.
Fakta persidangan juga membuktikan bahwa kedua penerima kuasa tidak pernah meminta persetujuan maupun melaporkan keputusan perusahaan kepada Terdakwa. Dengan demikian, tidak terdapat bukti bahwa Terdakwa masih menjadi beneficial owner atau pengendali PT AKAB maupun PT Gojek Indonesia selama menjabat Menteri. Majelis Hakim juga mengaitkan pembentukan grup WhatsApp sebelum pelantikan sebagai indikasi konflik kepentingan. Padahal pembentukan tim komunikasi menjelang pelantikan merupakan praktik yang lazim dilakukan calon pejabat publik sebagai bagian dari persiapan pemerintahan dan tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Mencampuradukkan Hukum Administrasi dengan Hukum Pidana
Kritik yang paling serius sesungguhnya terletak pada mencampuradukkan tanggung jawab administratif dengan pertanggungjawaban pidana. Dalam sistem pemerintahan modern, seorang Menteri memang bertanggung jawab secara administratif atas regulasi yang ditandatanganinya.
Namun, pertanggungjawaban administratif tidak serta-merta berubah menjadi pertanggungjawaban pidana. Keduanya berdiri di atas rezim hukum yang berbeda, dengan tujuan, ukuran, dan standar pembuktian yang berbeda pula. Pertanggungjawaban pidana tidak lahir hanya karena seseorang membubuhkan tanda tangan pada suatu kebijakan. Hukum pidana mensyaratkan adanya perbuatan yang memenuhi rumusan delik, mens rea, hubungan sebab akibat, serta pembuktian yang melampaui keraguan yang wajar (beyond reasonable doubt).
Berdasarkan teori kausalitas adequate dari Von Kries, pertanggungjawaban pidana hanya dapat dilekatkan pada perbuatan yang secara langsung dan memadai dapat diperkirakan menimbulkan akibat kerugian. Dalam hal ini, Terdakwa selaku PA tidak menetapkan HPS, tidak melakukan negosiasi harga, tidak menandatangani kontrak, dan tidak melakukan pembayaran karena seluruh tindakan teknis yang menjadi sebab langsung kemahalan harga ada pada KPA dan PPK. Di antara kebijakan Terdakwa dan kerugian yang terjadi, terdapat serangkaian tindakan mandiri pihak lain yaitu pembuatan kajian teknis penentuan spesifikasi teknis yang ditentukan oleh Tim Teknis dan penentuan harga yang hanya terjadi diantara PPK, LKPP dan principal.
Sejalan dengan itu, pilihan menggunakan Chromebook lahir dari kajian Tim Teknis resmi yang dibentuk melalui SK Dirjen PAUD Dasmen Nomor 4143/C.C1/SP/2020. Kajian tersebut membandingkan empat sistem operasi (Windows, Chrome OS, Linux, dan iOS) berdasarkan sembilan indikator teknis, dengan hasil Chrome OS unggul pada tujuh indikator.
Persetujuan Menteri terhadap hasil kajian tersebut merupakan pelaksanaan fungsi regulatif yang memang melekat pada jabatan Menteri. Tidak terdapat bukti bahwa Terdakwa menyusun spesifikasi teknis, menentukan harga, memilih penyedia, maupun menandatangani kontrak pengadaan. Seluruh tindakan teknis tersebut berada pada kewenangan Tim Teknis, KPA, dan PPK berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Kalaupun ada konsultasi atau koordinasi informal antara Staff Khusus Menteri (SKM) dengan unit teknis, hal itu sebatas memberikan masukan dan tidak otomatis berarti SKM "mengambil alih" kewenangan penganggaran yang sah berada di tangan KPA/PPK. Jika ada miskomunikasi internal birokrasi antara SKM dan unit teknis di lapangan, itu adalah persoalan tata kelola administratif internal Kementerian bukan delik korupsi yang melekat pada Terdakwa.
Dalil Niat Jahat yang dipaksakan
Dalam kasus ini, majelis hakim menganggap adanya niat jahat yang didasarkan pada keputusan terdakwa untuk menggunakan Chrome OS yang merupakan produk google. Hal ini sangat bertentangan dengan fakta persidangan. Sebab apabila sejak awal Terdakwa memang berniat mengarahkan pengadaan kepada Google, maka Permendikbud pertama yang ditandatanganinya pada tahun 2020 seharusnya sejak awal telah mewajibkan Chrome OS. Faktanya, regulasi pertama justru menggunakan Windows sebagai sistem operasi.
Demikian pula, Majelis sendiri menyebut adanya "kelalaian administrasi" dalam penyusunan Permendikbud 2022. Namun kelalaian (culpa) berbeda secara mendasar dengan kesengajaan (dolus) yang menjadi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Apabila yang terjadi hanyalah kelalaian administratif, maka unsur kesengajaan sebagai syarat pemidanaan korupsi justru tidak terpenuhi.
Majelis juga menafsirkan pertanyaan Terdakwa dalam rapat tanggal 6 Mei 2020, "Why some and not all PCs?", sebagai bukti peran aktif mengarahkan Chrome OS. Analisis ini menilai kesimpulan tersebut keliru. Secara substansial, pertanyaan tersebut justru menunjukkan sikap kritis terhadap rekomendasi tim, bukan persetujuan tanpa evaluasi. Menganggap pertanyaan kritis seorang Menteri sebagai bukti niat jahat akan menciptakan preseden yang membahayakan bagi tata kelola pemerintahan kedepan.
Apalagi dalam proses pengadaan telah dilakukan pendampingan oleh Jamdatun. Hal ini jelas bukan sekadar formalitas prosedural kosong, melainkan mekanisme pengawasan substantif yang secara hukum dirancang khusus untuk mendeteksi penyimpangan, termasuk indikasi konflik kepentingan, dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Jika Jamdatun dengan kewenangan dan keahlian masing-masing, tidak menemukan dan tidak melaporkan adanya indikasi konflik kepentingan atau penyimpangan substantif selama proses pendampingan berlangsung, maka argumen bahwa pendampingan ini "tidak menjangkau" substansi konflik kepentingan harus dibuktikan secara spesifik bukan diasumsikan begitu saja.
Faktanya, JPU tidak pernah menghadirkan saksi dari Jamdatun dan atau bukti lainnya yang menunjukkan Jamdatun gagal menjalankan fungsi pengawasannya secara material, atau bahwa terdapat indikasi yang seharusnya terdeteksi namun sengaja diabaikan. Tanpa bukti spesifik semacam itu, pendampingan Jamdatun tetap menjadi fakta hukum yang relevan untuk menunjukkan proses pengadaan telah memenuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), bukan sekadar "alibi" sebagaimana didalilkan.
Kerugian Negara yang tidak Terbukti
Dalil mejelis hakim mengenai adanya kerugian negara seluruhnya didasarkan pada Audit Investigatif BPKP yang menggunakan metode sampling terhadap enam distributor dari total enam belas distributor. Fakta persidangan justru berseberangan. Sebab metode sampling tersebut menurut Ahli Agung Firman Sampurna tidak dikenal dalam audit investigative. Sebab audit investigative dalam pengadaan semestinya menggunakan pendekatan populasi, bukan sampel. Dengan demikian untuk mendapatkan hitungan pasti dan nyata adanya kerugian negara maka seharusnya enam belas distributor seluruhnya diaudit, bukan hanya enam distributor. Bahkan auditor BPKP sendiri mengakui bahwa margin keuntungan 15% yang digunakan berasal dari pendapat ahli LKPP, bukan dari data distributor secara langsung.
Selain persoalan metodologi, Majelis juga mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan bahwa lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional menetapkan kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan BPKP. Bahkan dalam hal ini, dua audit kinerja BPKP sebelumnya terhadap pengadaan tahun 2020 dan 2021 tidak menemukan adanya penyimpangan maupun kemahalan harga.
Yang terjadi justru dalam pengadaan ini, berdasarkan fakta persidangan menunjukkan bahwa pilihan Chrome OS justru menghasilkan efisiensi anggaran negara yang luar biasa dan seharusnya diapresiasi. Paparan Tim Teknis tanggal 6 Mei 2020 memperlihatkan bahwa penggunaan Chromebook menghemat sekitar Rp45 juta untuk setiap sekolah dibandingkan penggunaan Windows. Secara nasional, penggunaan Chrome OS diperkirakan menghemat antara Rp3,6 triliun hingga Rp4,9 triliun selama periode pengadaan tahun 2020–2022.
Ironisnya, Majelis Hakim tidak memberikan pertimbangan terhadap fakta ini. Sebaliknya, putusan hanya berfokus pada dugaan kemahalan harga tanpa membandingkan biaya keseluruhan apabila pemerintah menggunakan sistem operasi Windows.
Vonis Uang Pengganti Tanpa Bukti Pengayaan Pribadi
Kekeliruan lain yang tidak kalah mendasar tampak pada penerapan pidana uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Pertimbangan tersebut dibangun di atas asumsi bahwa transaksi dari PT AKAB kepada PT Gojek Indonesia merupakan keuntungan yang dinikmati oleh Terdakwa. Padahal, fakta persidangan menunjukkan sebaliknya. Dana sebesar Rp809 miliar merupakan transaksi korporasi dalam rangka penerbitan saham baru (rights issue), sebagaimana dibuktikan melalui alat bukti transfer dan dokumen penerbitan saham. Dana tersebut bukan merupakan uang negara maupun uang Google, melainkan dana milik PT AKAB yang secara hukum telah menjadi kekayaan perseroan setelah diterima dari para investor. Pembayarannya kepada PT Gojek Indonesia merupakan tindakan korporasi yang menjadi kewenangan organ perseroan, sedangkan dana tersebut diterima oleh PT Gojek Indonesia sebagai badan hukum, bukan oleh Terdakwa secara pribadi.
Lebih jauh, transaksi tersebut justru tidak menambah hak ekonomi maupun kekayaan Terdakwa. Penerbitan saham baru menyebabkan jumlah saham beredar meningkat sehingga kepemilikan saham Terdakwa mengalami dilusi. Dengan kata lain, tidak terdapat bukti bahwa Terdakwa menerima dana Rp809 miliar, memperoleh dividen, menikmati manfaat ekonomi, ataupun mengalami peningkatan kekayaan sebagai akibat dari transaksi tersebut. Seluruh fakta itu menunjukkan bahwa tidak pernah terjadi personal enrichment yang menjadi esensi dari unsur memperkaya diri dalam tindak pidana korupsi.
Persoalan mendasarnya terletak pada tidak dibedakannya pertanggungjawaban badan hukum dengan pertanggungjawaban perseorangan. Doktrin separate legal entity merupakan prinsip fundamental hukum perseroan yang menegaskan bahwa kekayaan perseroan adalah kekayaan badan hukum, bukan kekayaan pemegang sahamnya. Oleh karena itu, penerimaan dana oleh suatu perseroan tidak dapat secara otomatis dikualifikasikan sebagai penerimaan pribadi pemegang saham, kecuali terlebih dahulu dibuktikan adanya pengalihan manfaat ekonomi yang benar-benar dinikmati oleh yang bersangkutan. Dalam perkara ini, pembuktian tersebut tidak pernah terungkap di persidangan.
Atas dasar itu, penerapan pidana uang pengganti sebesar Rp 809 miliar patut dipertanyakan kesesuaiannya dengan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Norma tersebut menghendaki agar uang pengganti dibebankan kepada pelaku yang benar-benar menikmati hasil tindak pidana. Sementara itu, persidangan tidak mengungkap adanya aliran dana, kickback, dividen, ataupun bentuk keuntungan ekonomi lain yang diterima Terdakwa dari Google, PT AKAB, PT Gojek Indonesia, maupun pihak mana pun. Ketika transaksi korporasi dipersamakan dengan penerimaan pribadi tanpa pembuktian adanya manfaat ekonomi yang benar-benar dinikmati Terdakwa, maka batas antara pertanggungjawaban korporasi dan pertanggungjawaban pidana perseorangan menjadi kabur. Preseden semacam ini tidak hanya berimplikasi pada perkara a quo, tetapi juga berpotensi menggeser prinsip-prinsip dasar hukum pidana dan hukum perseroan yang selama ini menjadi fondasi kepastian hukum.
Tutup Mata dengan Manfaat Nyata Chromebook
Persidangan juga menghadirkan berbagai fakta yang seharusnya memperoleh penilaian yang proporsional. Misalnya soal argumen bahwa Chromebook "bergantung pada internet" sehingga tidak tepat untuk situasi darurat, fakta persidangan justru menunjukkan sebaliknya: tujuh saksi guru dari berbagai provinsi, termasuk daerah 3T, bersaksi langsung bahwa Chromebook dan CDM digunakan dan bermanfaat untuk pembelajaran, pelatihan guru, dan pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum.
Data Pusdatin menunjukkan 97% Chromebook aktif digunakan, dan BPKP sendiri dalam audit kinerjanya mencatat 99,32% satuan pendidikan telah memanfaatkan perangkat tersebut. Jika argumen ketergantungan internet dijadikan dasar untuk mendiskualifikasi kelayakan Chromebook, maka argumen yang sama berlaku untuk Windows dan seluruh perangkat TIK pendidikan modern, karena AKM berbasis komputer pun mensyaratkan konektivitas. Ini bukan kelemahan spesifik Chromebook, melainkan karakteristik umum pembelajaran digital di era pandemi.
Pengabaian terhadap Hak Banding Terdakwa
Kekeliruan dalam perkara ini tidak hanya menyangkut substansi pertimbangan hukum, tetapi juga menyentuh aspek fundamental hukum acara pidana. Setelah menjatuhkan putusan, Majelis Hakim tidak memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk menyatakan sikap terhadap putusan tersebut, baik menerima, menolak, maupun mengajukan upaya hukum banding. Ketua Majelis justru menutup persidangan dengan menyatakan, "Demikian untuk putusan hari ini dinyatakan selesai dan ditutup," lalu meninggalkan ruang sidang. Ketika Tim Penasihat Hukum mengingatkan bahwa masih terdapat prosedur yang belum dijalankan, Ketua Majelis hanya menjawab, "Besok disampaikan saja," dan tetap meninggalkan persidangan.
Tindakan tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 249 ayat (3) KUHAP 2025 yang secara tegas mewajibkan Hakim Ketua Sidang, segera setelah putusan pemidanaan diucapkan, memberitahukan seluruh hak Terdakwa, termasuk hak untuk segera menerima atau menolak putusan, hak mempelajari putusan, serta hak mengajukan banding dalam tenggang waktu yang ditentukan undang-undang. Kewajiban tersebut bersifat imperatif dan harus dilakukan secara lengkap di persidangan agar Terdakwa dapat menyatakan sikapnya secara sadar dan bebas.
Mengabaikan prosedur tersebut bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan menyangkut penghormatan terhadap due process of law dan hak atas peradilan yang adil (fair trial). Dalam negara hukum, legitimasi putusan tidak hanya ditentukan oleh isi putusan itu sendiri, tetapi juga oleh kepatuhan pengadilan terhadap prosedur yang telah ditetapkan undang-undang. Ketika hak-hak prosedural Terdakwa diabaikan, kepercayaan terhadap integritas proses peradilan pun ikut dipertaruhkan.
Pertaruhan Masa Depan Investasi di Indonesia
Investor global tidak menilai Indonesia dari siapa yang duduk di kursi terdakwa. Mereka menilai Indonesia dari cara negara memperlakukan setiap orang yang berhadapan dengan hukum. Sebab yang mereka beli bukan semata-mata peluang bisnis, melainkan keyakinan bahwa hukum ditegakkan berdasarkan fakta, bukan asumsi; berdasarkan pembuktian, bukan prasangka. Mereka ingin melihat dengan jelas di mana batas antara diskresi pemerintahan, kesalahan administratif, dan tindak pidana korupsi. Bagi pelaku usaha, kepastian atas batas-batas itulah yang menentukan apakah sebuah kebijakan dipandang sebagai keberanian mengambil keputusan atau justru risiko yang dapat berujung pada pemidanaan.
Dari sanalah kepercayaan lahir. Kepercayaan dibangun melalui konsistensi penegakan hukum selama bertahun-tahun, tetapi dapat terkikis oleh putusan-putusan yang dipersepsikan menyimpang dari prinsip kepastian hukum. Di tengah persaingan dengan Vietnam, Malaysia, Thailand, India, dan berbagai negara lain dalam memperebutkan investasi global, keunggulan tidak lagi ditentukan semata oleh kekayaan sumber daya alam atau besarnya pasar domestik. Yang menjadi pembeda adalah kualitas institusi hukum. Dalam kompetisi itu, setiap putusan pengadilan yang menyangkut kebijakan publik dan dunia usaha sesungguhnya sedang dibaca oleh pasar global sebagai cerminan seberapa dapat dipercayanya Indonesia sebagai negara hukum.
Karena itu, perkara ini telah melampaui sosok Nadiem Anwar Makarim. Perkara ini menjadi ujian bagi komitmen Indonesia terhadap prinsip negara hukum itu sendiri. Negara hukum tidak diukur dari banyaknya orang yang dihukum, melainkan dari keteguhannya memastikan bahwa setiap penghukuman lahir dari pembuktian yang sah, penalaran hukum yang konsisten, dan penghormatan terhadap hak-hak setiap warga negara. Sebagaimana prinsip universal yang telah lama menjadi fondasi peradilan modern, justice must not only be done, but must also be seen to be done—keadilan tidak cukup hanya ditegakkan, tetapi juga harus tampak ditegakkan di mata publik.
Konsekwensinya, yang dipertaruhkan bukanlah nama seorang terdakwa, melainkan nama baik Indonesia sebagai negara hukum. Dan ketika dunia mulai meragukan kepastian hukum, investor tidak lagi bertanya seberapa besar pasar Indonesia atau seberapa kaya sumber daya alam yang dimilikinya. Mereka hanya akan mengajukan satu pertanyaan yang menentukan: dapatkah masa depan investasi mereka dipercayakan kepada hukum Indonesia?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: