Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Alasan Sebenarnya Pemerintah Kejar Pajak Online: Curhatan Pedagang Pasar ke Purbaya

Alasan Sebenarnya Pemerintah Kejar Pajak Online: Curhatan Pedagang Pasar ke Purbaya Kredit Foto: Cita Auliana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan latar belakang kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pedagang online di marketplace. Ia menegaskan, kebijakan ini bukan karena negara kekurangan dana.

Menurut Purbaya, negara masih memiliki saldo anggaran lebih (SAL) sebesar Rp430 triliun yang belum terpakai.

"Saya sekarang punya SAL aja 430 triliun uang yang enggak kepakai. Banyak," ungkap Menkeu dalam kanal YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo, dikutip Senin (6/7). 

Ia menjelaskan, kebijakan pajak ini lahir dari keluhan pedagang pasar tradisional yang merasa dirugikan karena kompetitor online tidak membayar PPN. 

"Waktu saya ke daerah-daerah, ke pedagang-pedagang di pasar, mereka komplain ke saya, 'Pak, enggak fair dong, Pak. Kami bayar PPN. Itu yang online-online enggak bayar PPN. Jadi kami dirugikan,' ke setiap pasar bilangnya begitu. Ya udah saya pikirin deh," jelas Purbaya.

Purbaya menegaskan tujuan kebijakan ini adalah menciptakan persaingan yang adil antara pedagang offline dan online.

"Itu ide utamanya, pelaksanaan tinggal bayar aja mereka. Ini yang online dulu yang 10% gampang kan selesai itu gampang tuh. Jadi itu berharapkan nanti yang pasar-pasar tradisional bisa hidup lagi yang jual offline bisa ramai lagi tuh karena harganya jadi sama," tandasnya.

Baca Juga: Drama MBG Memanas, Purbaya Klaim Jadi Satu-satunya Pejabat yang Berani Datang ke BGN

Kebijakan pemungutan pajak pedagang online ini akan berlaku mulai Juli hingga Agustus 2026, berdasarkan aturan turunan PMK Nomor 37 Tahun 2025. Pemerintah menunjuk platform e-commerce sebagai pemungut pajak transaksi penjualan dengan tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto.

Namun, kebijakan ini tetap berpihak pada usaha mikro kecil. Pedagang online dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta dibebaskan dari pemotongan PPh 22, cukup dengan menyerahkan dokumen konfirmasi wajib pajak ke platform terkait.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya