Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Katalog Elektronik Versi 6 dalam ekosistem Inaproc didorong menjadi instrumen untuk mempercepat dan menertibkan pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui mekanisme pembelian elektronik atau e-purchasing. Sistem ini mengintegrasikan pencarian produk, perbandingan harga, pemesanan, hingga dokumentasi transaksi untuk mendukung pelaksanaan belanja APBN dan APBD yang lebih transparan serta akuntabel.
PTPN Terampil KPPN Sidikalang, Sumatera Utara, Silvani M. Simangunsong mengatakan pengadaan barang dan jasa berhubungan langsung dengan efektivitas penggunaan anggaran negara. Proses pengadaan menentukan ketersediaan barang, jasa, dan layanan yang dibutuhkan satuan kerja pemerintah, mulai dari kebutuhan pendidikan, kesehatan, hingga fasilitas pelayanan publik.
“Transformasi tersebut diwujudkan melalui Katalog Elektronik Versi 6 yang kini menjadi bagian dari ekosistem Inaproc. Platform ini digunakan dalam pelaksanaan e-purchasing, yaitu pembelian barang dan jasa pemerintah secara elektronik melalui katalog. Melalui sistem ini, instansi pemerintah dapat mencari, membandingkan, memilih, memesan, hingga mendokumentasikan proses pengadaan dalam satu platform yang terintegrasi,” katanya, Senin (6/7/2026).
Melalui Katalog Elektronik Versi 6, satuan kerja pengguna APBN dan APBD dapat mengakses informasi mengenai harga, spesifikasi, kategori produk, dan penyedia. Sistem juga merekam proses pemesanan sehingga jejak transaksi dapat ditelusuri dalam pengawasan dan pertanggungjawaban anggaran.
“Bagi satuan kerja pengguna APBN maupun APBD, sistem ini memberikan kemudahan dalam melaksanakan pengadaan. Informasi mengenai harga, spesifikasi, kategori produk, dan penyedia dapat diakses dengan lebih mudah. Seluruh proses pemesanan terdokumentasi sehingga jejak transaksi menjadi lebih rapi, mudah ditelusuri, dan mendukung pengawasan yang lebih baik,” ujarnya.
Silvani mengatakan digitalisasi pengadaan menuntut disiplin administrasi sejak tahap perencanaan hingga pembayaran. Pejabat Pembuat Komitmen, pejabat pengadaan, bendahara, dan unit pendukung menjalankan proses dalam alur yang terintegrasi agar dokumen transaksi tersedia dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pengadaan menjadi bagian dari siklus pelaksanaan anggaran karena berkaitan dengan pencairan dana, pembayaran kepada penyedia, pencatatan transaksi, dan penyusunan laporan keuangan. Keterlambatan pengadaan atau dokumentasi yang tidak memadai dapat menghambat kegiatan satuan kerja dan proses pembayaran.
“Dalam ekosistem tersebut, KPPN berperan sebagai mitra satuan kerja dalam pelaksanaan anggaran pemerintah pusat. Selain menyalurkan dana, KPPN juga mendukung kelancaran pembayaran, memberikan edukasi, mendorong kepatuhan pelaksanaan anggaran, serta melakukan pembinaan kepada satuan kerja. Semakin tertib proses pengadaan, semakin kuat pula kualitas pengelolaan anggaran negara,” katanya.
Katalog Elektronik Versi 6 juga membuka akses penyedia, termasuk produk dalam negeri, usaha mikro, kecil, dan koperasi, untuk berpartisipasi dalam belanja pemerintah. Namun, pelaksanaannya tetap membutuhkan kesiapan satuan kerja dalam menggunakan sistem serta memastikan kebutuhan, spesifikasi, dan dokumen pengadaan sesuai ketentuan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: