Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

KEK Jadi Opsi Utama Lokasi Pusat Finansial Internasional Indonesia

KEK Jadi Opsi Utama Lokasi Pusat Finansial Internasional Indonesia Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah memastikan berbagai insentif fiskal yang tengah disiapkan untuk Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) atau International Financial Center (IFC) tidak akan mengganggu daya saing Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menegaskan bahwa kedua skema tersebut dirancang untuk saling melengkapi.

Susi mengatakan, bahwa pemerintah mempertimbangkan agar lokasi PFII berada di dalam kawasan KEK agar implementasinya dapat berjalan lebih cepat dan efektif.

"Ini agak beda, kalau ini IFC kan secara khusus, ini kan kawasan ini, jadi bersinergi, bahkan kemarin hasil review awal kemarin, sebaiknya posisi IFC nanti di Bali juga ada di dalam kawasan ekonomi khusus, jadi saling melengkapi," kata Susiwijono di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Menurutnya, PFII merupakan sebuah program khusus yang berbeda dengan KEK yang berbasis kawasan. Namun, penempatan IFC di dalam KEK dinilai akan mempermudah implementasi karena berbagai fasilitas dan insentif telah tersedia.

"Kalau ini berbasis kawasan, kalau ini tadi kan satu program PFI atau IFC, dan itu memang akan lebih mudah kalau posisinya di dalam kawasan ekonomi khusus," jelasnya.

Susiwijono menjelaskan, pemerintah masih akan mempertimbangkan lokasi pasti PFII. Namun, KEK yang sudah ada saat ini dinilai memiliki berbagai fasilitas yang mendukung pengembangan pusat keuangan internasional.

Ia menyebutkan, regulasi KEK telah mengatur berbagai insentif, mulai dari tax holiday, pembebasan bea masuk, hingga fasilitas perpajakan impor dan ekspor barang. Selain itu, terdapat pula kemudahan terkait penggunaan tenaga kerja asing.

Baca Juga: KEK Batang Siapkan SDM Industri untuk Tekan Risiko Turnover Karyawan

Baca Juga: KEK Batang Siapkan SDM Industri untuk Tekan Risiko Turnover Karyawan

"Apakah nanti di mana, nanti pasti akan dipertimbangkan oleh pemerintah, tapi existing kawasan ekonomi khusus ini, memang insentifnya kan sudah lengkap secara undang-undang, dan peraturan PPnya juga sudah diatur," ucapnya.

Lebih lanjut, Susiwijono mengatakan bahwa penempatan PFII di dalam KEK menjadi opsi paling cepat untuk memenuhi target yang ditetapkan pemerintah. Pasalnya, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) mengamanatkan pembentukan regulasi terkait PFII dalam waktu tiga bulan.

"Jadi sudah cukup lengkap. Sehingga kalau mau cepat, karena amanat undang-undang P2SK itu kan 3 bulan ya, untuk undang-undang IFC-nya, dan nanti untuk melementasinya, kalau yang paling cepat dan paling tepat ya, berada di kawasan KEK, fisiknya di kawasannya, kalau programnya ada sendiri ya," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Dwi Aditya Putra