Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Pakar hukum tata negara sekaligus advokat, Refly Harun, memberikan klarifikasi terkait tudingan yang dilontarkan aktivis hukum Ahmad Khozinudin mengenai strategi pembelaan hukum terhadap dua tersangka kasus dugaan ujaran ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo dan Dokter Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa).
Dalam tayangan podcast Madilog Forum Keadilan TV, Refly membantah adanya perpecahan atau kisruh di internal tim penasihat hukum. Ia menegaskan seluruh strategi pembelaan telah dibahas bersama dan disetujui langsung oleh para klien selaku principal.
"Strategi kita adalah strategi yang kita diskusikan dan disepakati oleh Mas Roy dan Dr. Tifa. Semua langkah yang kita ambil dengan seizin dan sepengetahuan principal. Kalau misalnya Udin (Ahmad Khozinudin) keberatan, dia seharusnya marah kepada Roy Suryo yang kliennya," ujar Refly Harun, dikutip Selasa (7/7/2026).
Refly Harun juga membantah anggapan bahwa dirinya bermanuver untuk mengajukan mediasi atau mengambil sikap lunak terhadap pihak luar dalam perkara dugaan ijazah Jokowi.
"Mediasi sudah selesai. Waktu saya masuk, Mas Roy sudah tersangka. Kok saya dibilang melakukan mediasi sejak 13 November? Saya baru masuk 26 November? Apakah ada bukti? Apakah saya kemudian menjadi lembut dengan Solo? Kalau klien saya minta restorative justice, saya mundur," jelasnya.
Ia menjelaskan kronologi keterlibatannya dalam tim hukum sekaligus meluruskan sejumlah tudingan yang diarahkan kepadanya.
Refly mengaku baru resmi bergabung dalam tim hukum pada 26 November, sementara Roy Suryo telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, tujuan menemui Jimly Asshiddiqie dilakukan untuk menyampaikan dugaan kriminalisasi terhadap kliennya dalam momentum reformasi Polri, bukan untuk melakukan mediasi.
Sementara sikap soal restorative justice, Refly menegaskan siap mundur dari tim kuasa hukum apabila klien memilih penyelesaian damai yang menurutnya tidak sejalan dengan prinsip penegakan kebenaran.
Tolak Label Kisruh Internal Tim Hukum
Refly menolak menyebut polemik tersebut sebagai konflik atau perpecahan di internal tim hukum. Menurutnya, tanggapan yang ia sampaikan semata-mata untuk menjawab kritik dan meluruskan informasi yang dinilai tidak benar.
"Saya menolak disebut konflik. Kalau ada yang mengkritik saya, itu kewajiban saya untuk menjawab kritik itu. Tapi konflik itu pasti dua arah (vice versa). Untuk saya, yang ada adalah saya tidak melakukan apa-apa, tapi orang lain menyerang," tegas Refly.
Ia menambahkan, tugas utama seorang advokat adalah memberikan pembelaan terbaik bagi klien serta mengupayakan kemenangan dalam proses hukum, bukan terlibat dalam polemik di ruang publik.
Menutup keterangannya, Refly mengaku tidak ingin memperpanjang perdebatan dengan pihak yang mengkritiknya.
"Saya tidak punya konflik. Kalau anak muda sekarang bilang, 'Gue peduli apa? Gue enggak ada urusan'," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat