Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Ketentuan Sertifikat Pejabat Perbendaharaan Pemerintah: PPK, PPSPM, dan Bendahara

Oleh: Yosafat Adhi Nugraha, Fungsional PTPN Terampil KPPN Tanjung Balai

Ketentuan Sertifikat Pejabat Perbendaharaan Pemerintah: PPK, PPSPM, dan Bendahara Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Warta Ekonomi, Sumatera Utara -

Pejabat perbendaharaan memiliki peran untuk memastikan bahwa uang negara dikelola secara tertib, sah, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, dibutuhkan kompetensi pejabat perbendaharaan salah satu dasar kompetensi dibuktikan melalui sertifikat kompetensi.

Sertifikasi pejabat perbendaharaan merupakan instrumen penting untuk memastikan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), dan Bendahara memiliki standar pengelolaan keuangan negara sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ketentuan sertifikasi pejabat perbendaharaan mengacu pada beberapa regulasi. Untuk Bendahara, dasar pengaturannya antara lain Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN, serta PMK Nomor 126/PMK.05/2016 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 128/PMK.05/2017. PMK tersebut mengatur tata cara pelaksanaan sertifikasi Bendahara pada satuan kerja pengelola APBN.

Untuk sertifikasi PPK dan PPSPM diatur dalam PMK Nomor 211/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi bagi Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar pada Satuan Kerja Pengelola APBN. 

Jenis Sertifikat Pejabat Perbendaharaan

1. BNT (Sertifikat Bendahara)

2. PNT (Sertifikat Pejabat Pembuat Komitmen)

3. SNT (Sertifikat Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar)

Pada Tahun 2026, Pejabat Perbendaharaan yang ditunjuk oleh Kuasa Pengguna Anggaran wajib memiliki sertifikat, oleh sebab itu perlu menjadi perhatian khusus untuk satuan kerja yang masih belum memiliki sertifikat pejabat perbendaharaan di unit masing-masing, ada beberapa kriteria minimal untuk mengajukan usulan agar dapat mengikuti sertifikasi pejabat perbendaharaan yaitu

1. Bendahara

Kriteria utama adalah PNS/Prajurit TNI/Anggota Polri dengan minimal pangkat golongan Pengatur Muda Tk.I (II.b) untuk PNS, Brigradir Polisi Satu untuk Polri dan Sersan Satu untuk TNI. Dan dengan pendidikan minimal adalah SLTA.

2. Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah 

Membayar

Kriteria utama adalah PNS/Prajurit TNI/Anggota Polri dengan minimal pangkat golongan Pembina (III.a) dengan pendidikan minimal adalah Diploma III.

Mekanisme pendaftaran Sertifikasi untuk Pejabat Perbendaharaan dana APBN melalui aplikasi SIMASPATEN yang dimiliki oleh Kementerian Keuangan dengan tahapan alur

1. Melalui Persetujuan Kuasa Pengguna Anggaran diterbitkan surat usulan mengikuti pelatihan

2. Calon Pejabat Perbendaharaan mengajukan usulan dengan dokumen utama berupa Ijazah terakhir dan Kepangkatan terakhir (diajukan melalui simaspaten.kemenkeu.go.id)

3. Calon mengikuti Pelatihan dan ujian yang disediakan oleh Kementerian Keuangan

Masa Berlaku dan Perpanjangan Sertifikat

Sertifikat pejabat perbendaharaan tidak berlaku seumur hidup. Sertifikat Kompetensi PPK, PPSPM dan Bendahara berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan. Usulan perpanjangan masa berlaku sertifikat disampaikan oleh kepala satuan kerja dan diterima Unit Penyelenggara paling lambat 45 hari kalender sebelum masa berlaku sertifikat berakhir.

Mengapa Sertifikasi Penting?

Sertifikasi pejabat perbendaharaan bukan sekadar formalitas administratif. Sertifikasi menjadi bagian dari sistem pengendalian internal pemerintah untuk memastikan bahwa pengelola APBN memahami tugas, kewenangan, risiko, dan tanggung jawabnya.

Bagi satuan kerja, keberadaan pejabat yang tersertifikasi membantu meningkatkan kualitas pelaksanaan anggaran, mengurangi risiko kesalahan pembayaran, memperkuat akuntabilitas, serta mendukung kelancaran proses pengajuan tagihan ke KPPN. Bagi pejabat yang bersangkutan, sertifikasi menjadi pengakuan kompetensi profesional dalam melaksanakan tugas perbendaharaan negara. 

Penutup

PPK, PPSPM, dan Bendahara merupakan salah satu komponen penting dalam tata kelola APBN pada tingkat satuan kerja. PPK bertanggung jawab pada aspek perikatan dan pelaksanaan kegiatan, PPSPM berperan dalam pengujian dan penerbitan SPM, sedangkan Bendahara menjalankan fungsi penerimaan, penyimpanan, pembayaran, pembukuan, dan pertanggungjawaban uang negara.

Jadi pastikan Pejabat Perbendaharaan pada satuan kerja sudah memiliki sertifikat dan jika belum memiliki agar dapat segera mengajukan pelatihan sertifikasi untuk menjaga akuntabilitas satuan kerja.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait: