Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Pemerintah menargetkan Pusat Finansial International Indonesia (PFII) dapat menarik investasi global sekitar Rp300 triliun hingga Rp500 triliun. Angka tersebut masih berupa estimasi awal seiring penyusunan regulasi dan skema insentif yang akan diterapkan.
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, Kementerian Keuangan, Herman Saheruddin, mengatakan proyeksi tersebut didasarkan pada perhitungan moderat.
“Nah gambaran awal intinya, dana awal itu kita masih estimate sekarang. Paling enggak yakalau kita estimate ya sekitar mungkin kalau dari hitungan kita yang moderat sekitar Rp300-Rp500 triliun,” kata Hermawan kepada wartawan di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Meski demikian, ia menekankan realisasi investasi tersebut sangat bergantung pada berbagai asumsi, termasuk kemampuan Indonesia bersaing dengan pusat keuangan global seperti Singapura dan Dubai.
“Tapi sekali lagi ini semua tergantung dari asumsi karena kita bersaing dengan Singapura, dengan Dubai dan lain-lain,” ucapnya.
Menurut Herman, PFII dirancang untuk menarik lembaga keuangan internasional membuka cabang maupun mendirikan perusahaan yang berbadan hukum di Indonesia. Berbeda dengan investasi saat ini yang masih dibatasi kepemilikan asing pada sektor tertentu, PFII akan menerapkan kerangka hukum yang lebih kompetitif dan mengacu pada praktik internasional.
Herman menyebut, pemerintah tyrut mengantisipasi potensi praktik round tripping, yakni ketika perusahaan dalam negeri memindahkan usahanya ke luar negeri sebelum kembali berinvestasi di PFII demi memperoleh tarif pajak yang lebih rendah.
Herman menegaskan risiko tersebut telah menjadi perhatian pemerintah dan akan dimitigasi melalui mekanisme pengawasan ketat.
Ia menjelaskan, setiap pelaku usaha yang ingin beroperasi di PFII nantinya harus melalui proses penyaringan sesuai standar internasional. Proses tersebut mengacu pada praktik yang diterapkan di berbagai keuangan global.
“Di financial center yang lain, intinya yang bisa masuk ke sana itu complex, prosesnya complex tetapi masuk kesana ada insentif-insentifnya. Tetapi kalau masuk ke sana mereka harus comply terhadap peraturan-peraturan yang ada,” jelasnya.
Saat ini, pemerintah masih mematangkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang PFII. Dalam draf regulasi tersebut, pelaku usaha sektor keuangan yang beroperasi di kawasan itu akan memperoleh berbagai insentif perpajakan.
Insentif yang disiapkan antara lain pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan hingga 100%, pengurangan PPh bagi tenaga ahli, pengecualian sebagai subjek pajak dalam negeri, serta pembebasan pemotongan maupun pemungutan pajak.
Baca Juga: Purbaya Gaet Investor Global lewat PFII, Danai Proyek hingga Utang Negara
Baca Juga: UU PFII Rampung 21 Juli, Purbaya Godok Insentif Selain Pajak
Meski menawarkan berbagai fasilitas perpajakan, Herman memastikan kebijakan tersebut tetap akan disusun sesuai standar perpajakan global, termasuk ketentuan Global Minimum Tax (GMT).
Menurutnya, pemerintah tidak ingin menerapkan kebijakan yang memicu persaingan penurunan tarif pajak secara ekstrem (race to the bottom). Karena itu, seluruh insentif akan tetap diselaraskan dengan komitmen internasional, sekaligus menjaga daya saing Indonesia dibandingkan pusat keuangan global lainnya.
“Jadi makanya itu global minimum tax itu tetap harus kita patuhi. Tapi kan masalah insentif kita bisa bersaing lah dengan yang lain. Tetapi detailnya seperti apa, ini yang lagi disusun bareng-bareng,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: