Kredit Foto: DPR
Komisi III DPR RI kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan kalangan akademisi. Dalam pembahasan tersebut, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyoroti pentingnya mengantisipasi potensi penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power dalam penerapan aturan tersebut.
Habiburokhman mengatakan DPR sengaja mengundang berbagai elemen masyarakat agar penyusunan RUU Perampasan Aset dilakukan secara komprehensif. Menurutnya, regulasi ini merupakan aturan baru sehingga membutuhkan banyak masukan sebelum disahkan.
"Kami ingin berikhtiar agar sebanyak mungkin elemen masyarakat didengar keterangannya, didengar aspirasinya terkait perampasan aset ini. Sebagaimana kita tahu UU Perampasan aset ini adalah sesuatu yang baru, akan menjadi sesuatu yang benar-benar baru bagi kita, berbeda dengan penyusunan dengan UU lainnya seperti KUHAP, KUHP, UU Polri, di mana kita hanya mengubah UU, tapi ini kita membentuk dari awal," kata Habiburokhman saat membuka rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Politikus Partai Gerindra itu mengakui masih ada perdebatan di tengah masyarakat mengenai substansi RUU Perampasan Aset. Salah satu perhatian yang paling banyak disampaikan, kata dia, adalah potensi munculnya celah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
"Ada hal-hal baru yang di tengah masyarakat juga masih diperbincangkan dan diperdebatkan, kami menampung terus masukan ya, ada sebagian besar kita memang semangat, cuma memang ada yang juga ingatkan agar hati-hati dalam susun undang-undang ini agar tidak tergesa-gesa karena jangan sampai memberi celah terhadap timbulnya abuse of power," ujarnya.
Habiburokhman menegaskan bahwa aturan tersebut nantinya akan dijalankan oleh aparat penegak hukum. Karena itu, ia meminta penyusunan pasal demi pasal dilakukan secara cermat agar tidak membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan.
"Kita tahu yang akan laksanakan undang-undang ini adalah penegak hukum, dan kita juga sedang berikhtiar agar penegak hukum kita bersih dari abuse of power, bersih dari penyalahgunaan kekuasaan," katanya.
Baca Juga: Meski Belum Kunjung Disahkan, RUU Perampasan Aset Diminta Jangkau Judi Online Selain Korupsi
Ia juga mengingatkan agar semangat pemberantasan korupsi melalui RUU Perampasan Aset tidak berubah menjadi alat untuk kepentingan tertentu. Menurutnya, regulasi tersebut harus memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan wewenang.
"Jangan sampai maksud kita baik, tapi justru dijadikan alat, bisa alat politik, alat oknum penegak hukum, dsb, karena itu undang-undangnya benar benar harus kita bikin sampai ke redaksinya tidak ada potensi untuk timbulnya abuse of power," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: