Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Mabes TNI Bukan Geruduk Polda Metro Jaya, tapi Resmi Amankan Jampidsus

Mabes TNI Bukan Geruduk Polda Metro Jaya, tapi Resmi Amankan Jampidsus Kredit Foto: Antara/Mohamad Hamzah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Markas Besar (Mabes) Tentara Nasional Indonesia (TNI) membantah kabar mengenai pengerahan prajurit ke Markas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya pada Kamis (9/7/2026) dini hari.

Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul beredarnya rekaman video di media sosial yang memperlihatkan sejumlah aparat berseragam loreng berada di kawasan Polda Metro Jaya.

Isu tersebut mencuat setelah potongan video memperlihatkan sekelompok personel bersenjata laras panjang berada di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Hingga Kamis siang, Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi mengenai tujuan keberadaan personel berseragam loreng yang terekam dalam video tersebut.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Brigjen TNI Muhamad Nas menegaskan bahwa informasi mengenai pengerahan prajurit ke Polda Metro Jaya tidak benar.

Di sisi lain, TNI membenarkan adanya penugasan personel untuk melakukan pengamanan di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Jalan Radio I, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Suasana di sekitar rumah dinas Jampidsus pada Kamis siang pun terpantau lengang. Kondisi tersebut berbeda dengan Rabu (8/7/2026) malam ketika sekitar 20 personel TNI terlihat berjaga di area pagar dan taman rumah dinas tersebut.

Meski personel berseragam loreng sudah tidak tampak, sebuah kendaraan polisi militer berwarna putih-biru yang tertutup sarung transparan masih terparkir di seberang jalan. Selain itu, terlihat tiga pria berpakaian taktis memasuki area rumah dinas.

Menanggapi keberadaan personel TNI di lokasi tersebut, Muhamad Nas menjelaskan bahwa pengamanan dilakukan atas permintaan institusi Kejaksaan dan telah melalui mekanisme koordinasi yang berlaku.

"Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme," ujarnya.

Ia menambahkan, penugasan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 mengenai perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsi institusional.

Baca Juga: Polri 'Menggila', 12 Lokasi Digeledah Bersamaan untuk Cari Harta Korupsi Ratusan Miliar

Menurut Nas, pengamanan di kediaman Jampidsus tidak berkaitan dengan isu lain yang berkembang, termasuk spekulasi mengenai adanya penggeledahan oleh kepolisian.

"Adapun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri," kata Nas.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat