Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Pemerintah Daerah Dilarang Rumahkan PPPK Meski Kesulitan Bayar, Begini Arahan dari Mendagri

Pemerintah Daerah Dilarang Rumahkan PPPK Meski Kesulitan Bayar, Begini Arahan dari Mendagri Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan pemerintah daerah (pemda) tidak boleh merumahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meski menghadapi kesulitan fiskal untuk membayar gaji. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini masih mendata daerah-daerah yang mengalami persoalan keuangan tersebut.

Tito mengatakan langkah pertama yang dilakukan adalah memetakan daerah dengan kapasitas fiskal yang terbatas. Namun, sebelum menyimpulkan tidak memiliki anggaran, pemerintah daerah diminta melakukan efisiensi belanja.

"Jadi, pertama, kita mendata daerah-daerah mana yang kira-kira kapasitas fiskalnya memang agak sulit, ya. Yang kita minta daerah-daerah melakukan efisiensi dulu. Karena apa? Saya menghormati para kepala daerah, tapi saya mohon teman-teman kepala daerah juga betul-betul mengecek anggarannya," kata Tito kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Menurut Tito, tidak sedikit kepala daerah, terutama yang baru menjabat, belum memahami secara rinci kondisi anggaran daerahnya. Ia menyebut penyusunan anggaran kerap dilakukan oleh perangkat daerah seperti Bappeda atau Sekretaris Daerah dengan pola yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Nah, kadang-kadang dibuat oleh bawahan, Bappeda atau Sekda, itu dibuat reguler seperti biasa, seperti tidak ada berkurangnya TKD (transfer ke daerah). Nah, itu kan diharapkan melakukan efisiensi-efisiensi," ujarnya.

Tito menilai hasil penghematan anggaran tersebut dapat dialokasikan untuk membayar gaji PPPK sehingga tidak perlu mengambil langkah merumahkan pegawai.

"Nah, ini sebetulnya harapan kita, langkah jangka pendeknya itu yang hasil efisiensi dipakai untuk di antaranya membayar PPPK. Jangan langsung terima laporan dari bawahan 'Pak, uang kita nggak cukup, gini-gini-gini.' Entar dulu," tegasnya.

Selain meminta efisiensi, Kemendagri juga akan mengirim tim ke sejumlah daerah untuk mengevaluasi langsung kondisi anggaran. Jika daerah memang mengalami kesulitan fiskal, pemerintah pusat akan mengupayakan percepatan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) melalui Kementerian Keuangan.

"Kalau ada DBH-nya ya kita akan usulkan kepada Menteri Keuangan, ya, untuk supaya diberikan prioritas daerah-daerah tersebut yang sudah kapasitas fiskalnya susah untuk membayar PPPK misalnya, maka diberikan prioritas untuk DBH-nya disalurkan secepatnya," kata Tito.

Baca Juga: September Jadi Penentu Nasib PPPK Paruh Waktu, DPR Minta Status Segera Diputus

Ia kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin persoalan keuangan daerah berujung pada bertambahnya angka pengangguran akibat PPPK kehilangan pekerjaan.

"Prinsip dasarnya tidak boleh ada merumahkan PPPK. Iya, supaya nggak nambah pengangguran," tegas Tito.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy