Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengatakan kebijakan harga gas Liquefied Natural Gas (LNG) bagi industri seharga US$13 per MMBTU telah berlaku.
Ia menyampaikan bahwa kebijakan ini bakal diberlakukan hingga akhir tahun 2026.
''Itu sampai dengan 31 Desember 2026. Penyesuaian itu, ya. Karena ini kan kita perhitungannya itu per tahun. Jadi, hanya sampai akhir tahun,'' kata Laode di sela peluncuran B50 di Cikampek, Kamis (9/7/2026).
Ia menegaskan kebijakan ini hanya berlaku untuk tahun berjalan dan belum ada pembahasan apakah kemungkinan juga bakal diberlakukan di tahun depan.
''Tapi kita belum bicara yang tahun depan. (Terkait berapa volumenya pak?) Oh itu nanti kita cek ya. Karena kan juga ada sebagian yang HGBT juga baru mau jalan,'' jabar Laode.
Sementara itu, terkait pemberlakuan kebijakan tersebut, Laode menjelaskan bahwa hal ini menggerus pendapatan mulai dari hulu hingga hilir perusahaan migas dan juga berdampak ke pendapatan pemerintah.
Kendati begitu, Laode mengatakan bahwa harga 13 dolar itu tidak sepenuhnya dikenakan ke seluruh KKKS, melainkan terdapat KKKS khusus yang ditugaskan.
''Pemerintah kan menetapkan alokasinya untuk semua... Ya, itu dengan K3S tentunya. Ada K3S-nya,''
''(alokasi K3S juga ada yang dipakai?) Ada, tapi kita atur, negara ngatur, biar semuanya mendapatkan beban pengurangan yang sama,'' tandasnya.
Sementara itu, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengatakan, berdasarkan laporan Satgas PHK dan hasil pemantauannya di lapangan, kebijakan tersebut mulai memberikan ruang bagi industri granit, keramik, serta tekstil dan produk tekstil (TPT) untuk menekan biaya produksi sehingga terhindar dari gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca Juga: Said Iqbal Minta Harga LNG US$13 Berlaku untuk Industri di Seluruh Indonesia
Baca Juga: PGN Kaji Dampak Kebijakan Harga LNG US$13/MMBTU terhadap Kinerja Keuangan
"Laporan terakhir dua hari yang lalu kita rapat Satgas PHK, baik yang saya temukan di lapangan maupun yang disampaikan serikat buruh, perusahaan-perusahaan granit dan keramik sementara ini bisa lega di struktur biayanya dan tidak melakukan PHK," katanya.
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat kasus PHK di salah satu perusahaan, yakni Granito. Namun, menurutnya, jumlah pekerja yang terdampak hanya ratusan orang dan bukan puluhan ribu seperti informasi yang sempat beredar.
"Nggak ada PHK 55.000. Ratusan orang. Itu akibat Granito mau fokus di diversifikasi usaha yang lain, yaitu asbes. Jadi dia nggak main di granit lagi," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra