Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan, Persoalkan Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan, Persoalkan Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).

Dalam permohonan tersebut, Roy menggugat sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya. Sidang dihadiri langsung oleh Roy Suryo sebagai pemohon, sementara pihak Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta hadir sebagai termohon.

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menilai penetapan tersangka terhadap kliennya bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Refly, penerapan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap Roy Suryo tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 serta ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

"Penetapan tersangka tertanggal 7 November 2025 adalah tidak sah oleh karena telah dilakukan secara melawan hukum," ujar Refly saat membacakan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Selain mempersoalkan status tersangka, pihak Roy juga menilai proses penyidikan yang dilakukan penyidik turut melanggar hukum.

Berdasarkan data dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Permohonan didaftarkan pada 2 Juli 2026 dan diperiksa oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan.

Dalam perkara ini, Termohon I adalah Kapolda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum beserta tim penyidik, sedangkan Termohon II adalah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui jajaran jaksa penuntut umum.

Agenda sidang perdana difokuskan pada pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo.

Sebelumnya, Roy juga pernah mengajukan praperadilan terkait keabsahan penggeledahan, penangkapan, dan penahanannya dalam perkara yang sama.

Baca Juga: Termul Akui Roy Suryo Beruntung di Kasus Ijazah Jokowi: Hampir Saya Bikin Kencing di Pengadilan

Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (7/7/2026), hakim tunggal I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan tersebut dengan menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan Roy Suryo tidak sah.

Kini, melalui gugatan terbaru, Roy Suryo kembali meminta pengadilan menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy

Tag Terkait: