Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Politikus PDIP Ngotot Bahlil Harus Diperiksa Soal Kasus Batu Bara, Legislator Golkar Beri Penjelasan Soal Skema Bisnis

Politikus PDIP Ngotot Bahlil Harus Diperiksa Soal Kasus Batu Bara, Legislator Golkar Beri Penjelasan Soal Skema Bisnis Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus dugaan korupsi distribusi batu bara untuk kebutuhan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) memunculkan desakan agar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia ikut diperiksa.

Namun, Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya menilai tudingan tersebut tidak memiliki dasar yang tepat karena mekanisme pengadaan batu bara dilakukan melalui skema bisnis antarpelaku usaha atau business to business (B2B).

Politikus Golkar tersebut menegaskan, pengadaan batu bara untuk kebutuhan pembangkit listrik bukan merupakan proses yang dijalankan langsung oleh Kementerian ESDM. Menurutnya, transaksi tersebut berlangsung antara PT PLN dan perusahaan pemasok batu bara, sehingga persoalan yang muncul seharusnya dilihat dari sisi tata kelola pengadaan.

"Jadi, yang perlu kita benahi adalah tata kelola pengadaannya di PLN. Mulai dari proses pengadaan, pengawasan kualitas dan volume, sampai dengan penerimaan batu bara harus dipastikan berjalan secara profesional, transparan, dan tidak memberikan ruang bagi praktik fraud," ujar Bambang dalam keterangan pers, Senin (13/7/2026).

Ia menilai, apabila terjadi dugaan penyimpangan dalam distribusi batu bara, fokus pembenahan seharusnya diarahkan pada sistem pengawasan dan mekanisme pengadaan yang dijalankan oleh pihak-pihak yang terlibat langsung dalam transaksi bisnis tersebut.

Pernyataan Bambang sekaligus merespons desakan Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus yang meminta aparat penegak hukum memeriksa Menteri ESDM apabila ingin mengusut tuntas dugaan korupsi di sektor batu bara.

Menurut Bambang, mengaitkan dugaan korupsi distribusi batu bara dengan Menteri ESDM tidak tepat karena kementerian tidak menjadi pihak dalam kontrak pengadaan antara PLN dan perusahaan pemasok. Karena itu, ia meminta proses hukum tetap berpegang pada fakta dan mekanisme yang berlaku.

Baca Juga: Soal Kasus Batu Bara: PDI Sebut 'Si Bolu Ketan' Harus Diperiksa hingga Bahlil 'Ini Ilmu Abuleke Apa Lagi?'

Sementara itu, perkara dugaan korupsi distribusi batu bara kini telah ditangani Kejaksaan Agung setelah sebelumnya dilimpahkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, meski identitas dan konstruksi perkara secara lengkap masih menunggu penyampaian resmi dari Kejaksaan Agung.

Bambang berharap proses penegakan hukum dapat berjalan secara objektif dan mampu mengungkap pihak-pihak yang benar-benar bertanggung jawab. Di saat yang sama, ia menilai momentum tersebut juga perlu dimanfaatkan untuk memperkuat tata kelola pengadaan batu bara agar lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan di masa mendatang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat