Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
Penyidik memeriksa tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jatim guna menelusuri rekapitulasi belanja hibah serta mekanisme penganggaran yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pemeriksaan dilakukan pada Senin (13/7/2026). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan ketiga saksi yang diperiksa memiliki keterkaitan dengan proses pengelolaan anggaran di lingkungan Pemprov Jawa Timur.
"Ketiga saksi tersebut adalah BDW selaku Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Jatim, HNG selaku Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Jatim, dan IKM selaku ASN Pemprov Jatim," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK mendalami materi yang berbeda sesuai tugas dan kewenangan masing-masing saksi.
Kepada BDW selaku Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Jatim, penyidik menggali informasi mengenai rekapitulasi belanja hibah yang disalurkan kepada badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan selama periode 2019–2024.
Sementara terhadap HNG selaku Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Jatim, penyidik mendalami alokasi dana hibah di biro tersebut sepanjang 2019–2024, termasuk anggaran yang berkaitan dengan para tersangka.
Adapun IKM dimintai keterangan mengenai Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) murni, APBD, APBD Perubahan, serta belanja hibah dalam bentuk uang maupun barang.
"Selain itu, KPK meminta keterangan saksi IKM terkait mekanisme pengusulan dan penganggaran belanja hibah tahun anggaran 2020–2023, termasuk alokasi belanja hibah anggota DPRD Provinsi Jatim pada 2020–2023 per aspirator," jelas Budi.
Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Desember 2022 yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, Sahat Tua Simanjuntak.
Dalam pengembangannya, KPK menetapkan total 21 orang sebagai tersangka. Identitas para tersangka diumumkan secara resmi pada 2 Oktober 2025.
Namun, pada 16 Desember 2025, KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap mantan Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, Kusnadi, setelah yang bersangkutan meninggal dunia.
Dengan demikian, penyidik kini melanjutkan proses pembuktian terhadap 20 tersangka lainnya melalui pemeriksaan saksi dan pendalaman berbagai dokumen terkait penganggaran dana hibah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: