Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kejagung Hentikan Pendataan Dapur MBG Bermasalah, Ini Alasannya

Kejagung Hentikan Pendataan Dapur MBG Bermasalah, Ini Alasannya Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memerintahkan seluruh jajarannya menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bermasalah. Instruksi tersebut disampaikan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) melalui surat resmi.

Surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026 itu ditandatangani Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, selaku penyidik. Surat tersebut menjadi tindak lanjut atas proses pendataan yang sebelumnya dilakukan oleh kejaksaan di berbagai daerah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan penghentian kegiatan tersebut dilakukan karena masa pengumpulan data telah selesai. Langkah itu juga diambil untuk mencegah potensi penyalahgunaan dalam pelaksanaannya.

"Benar surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya," kata Anang, dikutip dari Antara.

Perintah penghentian itu merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya bernomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026. Dalam surat tersebut, seluruh Kejaksaan Tinggi diminta melakukan inventarisasi sekaligus melaporkan berbagai persoalan yang ditemukan dalam pelaksanaan Program MBG yang dijalankan Badan Gizi Nasional (BGN).

Anang menegaskan data yang telah berhasil dikumpulkan tidak akan diabaikan. Menurutnya, seluruh informasi tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung proses penyidikan perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Kejagung 'Obrak-Abrik' SPPG Polri, Minta Kejati Kumpulkan Data dari Yogyakarta dan Jateng

"Tentunya data yang sudah terkumpul terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung," ujar Anang.

Dengan diterbitkannya surat terbaru tersebut, seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program MBG di daerah resmi dihentikan. Selanjutnya, Kejagung akan memanfaatkan data yang telah terkumpul sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy