Mahfud MD Desak Prabowo Turun Tangan dalam Kasus Febrie Adriansyah, Minta KPK Ambil Alih
Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menilai Presiden Prabowo Subianto memiliki kewenangan untuk turun tangan dalam penanganan kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Menurut Mahfud, Presiden dapat meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih perkara tersebut karena lembaga antirasuah memiliki posisi yang lebih independen dibanding aparat penegak hukum lainnya.
"Presiden harus turun tangan dong gitu. Minta KPK kamu ambil alih lah gitu. Kok bisa? Ya bisa saja karena ini masih di lingkungan eksekutif," kata Mahfud dalam siniar Terus Terang di kanal YouTube @MahfudMDOfficial, Selasa (14/7/2026) malam.
Mahfud menjelaskan perkara tersebut belum memasuki proses persidangan. Karena itu, menurutnya, Presiden masih dapat mengambil langkah dalam lingkup kekuasaan eksekutif.
"Belum masuk ke pengadilan, belum masuk ke yudikatif, belum masuk ke yudikatif sehingga Presiden di mana di lingkungan eksekutif ke penyidikan ini ada jaksa, ada polisi, ada KPK yang kedudukannya lebih independen tidak merupakan struktur kabinet, maka dia bisa (turun tangan)," ucapnya.
Mahfud mengatakan kewenangan tersebut dapat dijalankan melalui fungsi supervisi KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang KPK. Ia menilai mekanisme itu layak ditempuh setelah pengalihan penyidikan dari kepolisian ke Kejaksaan Agung.
"Jadi KPK yang melanjutkan ini. Itu ada di dalam Undang-Undang KPK Pasal 10A. Jadi KPK dalam rangka supervisi bisa mengambil alih kasus itu dan dia yang menangani. Tapi kan berkali-kali saya katakan, apa berani KPK dalam situasi konfigurasi politik seperti sekarang?" tuturnya.
Baca Juga: Tersangka Belum Diperiksa, Mahfud MD Bongkar Janggalnya Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah
Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menerima pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya yang turut menyeret nama Febrie Adriansyah.
Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono menyatakan pengalihan penanganan perkara dilakukan untuk mempercepat penyelesaian kasus sekaligus memperkuat sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: