Kredit Foto: Muhammad Adimaja
PT Kirana Megatara Tbk (KMTR) memberikan jaminan perusahaan bersama (Joint Corporate Guarantee) senilai US$200 juta, guna mendukung fasilitas kredit sindikasi yang diterima oleh 13 anak usahanya.
Berdasarkan keterbukaan informasi BEI, pada Rabu (15/7/2026), perjanjian penjaminan tersebut telah ditandatangani pada 13 Juli 2026 dan diumumkan kepada publik pada 14 Juli 2026.
Sekretaris Perusahaan Kirana Megatara, Ferry Sidik, menjelaskan pemberian jaminan tersebut merupakan salah satu persyaratan yang ditetapkan oleh para kreditur sebelum fasilitas pinjaman dapat dicairkan.
"Pemberian Joint Corporate Guarantee ini merupakan persyaratan (condition precedent) yang diwajibkan oleh para kreditur dalam perjanjian fasilitas kreditat sindikasi senilai US$200 juta," ujar Ferry.
Fasilitas kredit sindikasi tersebut berasal dari enam bank, yakni PT Bank OCBC NISP Tbk, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank Permata Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank DBS Indonesia, dan Cooperatieve Rabobank U.A. Cabang Singapura.
Pinjaman tersebut akan digunakan oleh 13 anak usaha KMTR, yaitu PT Djambi Waras, PT Pantja Surya, PT Nusira, PT New Kalbar Processors, PT Tirta Sari Surya, PT Kirana Sapta, PT Kirana Musi Persada, PT Kirana Windu, PT Kirana Permata, PT Komering Jaya Perdana, PT Anugrah Bungo Lestari, PT Karini Utama, dan PT Bintang Agung Persada.
Ferry menyebut, seluruh dana pinjaman akan dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja serta pembelian bahan baku guna mendukung kegiatan operasional perusahaan-perusahaan tersebut.
Dia juga menegaskan, pemberian jaminan tersebut telah melalui kajian internal dan dipastikan tidak memberikan dampak material yang merugikan terhadap kondisi keuangan konsolidasian perseroan.
Di aksi korporasi ini, KMTR tidak diwajibkan meminta persetujuan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Perseroan menyebut transaksi ini memenuhi ketentuan pengecualian sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Baca Juga: TOBA Kantongi Pinjaman Jumbo dari 9 Bank Asing
Baca Juga: Pinjaman Pergadaian Melonjak Rp157 Triliun, OJK Restui Ekspansi Dua Perusahaan
Selain itu, Direksi dan Dewan Komisaris KMTR memastikan transaksi tersebut bukan merupakan transaksi afiliasi maupun benturan kepentingan. Perseroan juga menyatakan seluruh informasi terkait transaksi telah disampaikan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.
"Semua informasi material telah diungkapkan terkait pendanaan ini dan informasi tidak menyesatkan, karena sudah disampaikan secara terbuka," pungkas dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dian Ihsan
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: