Kredit Foto: Istimewa
Terdakwa perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa, menyatakan ingin mengajukan pertanyaan khusus kepada Jokowi apabila yang bersangkutan hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pernyataan tersebut disampaikan dr Tifa melalui akun X pribadinya, @DokterTifa, pada Rabu (15/7/2026). Ia mengatakan pertanyaan yang paling ingin diajukan berkaitan dengan pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Jokowi semasa kuliah.
"Jika Jokowi hadir di persidangan. Pertanyaan yang tidak sabar saya tanyakan adalah: TENTANG KKN!," tulis dr Tifa.
Menurut dr Tifa, ia ingin mengklarifikasi perbedaan keterangan mengenai waktu pelaksanaan KKN yang, menurutnya, pernah disampaikan Jokowi.
Ia menyatakan, apabila kembali terdapat perbedaan penjelasan dalam persidangan, dirinya akan mempertimbangkan langkah hukum terkait pernyataan tersebut.
"Sebab jika jawabannya mencla-mencle lagi, saya akan laporkan video pernyataan ybs bahwa dia KKN awal tahun 1985 sebagai pembohongan publik!," lanjutnya.
Dr Tifa menilai terdapat perbedaan antara pernyataan tersebut dengan informasi yang, menurutnya, merujuk pada keterangan Bareskrim Polri pada 22 Mei 2025 yang menyebut Jokowi menjalani KKN pada 1983.
"Jadi siapa yang bohong kita bakal tahu di persidangan," ujarnya.
Persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik tersebut masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pada sidang sebelumnya, tim kuasa hukum dr Tifa telah mengajukan eksepsi dengan meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan jaksa penuntut umum.
Seluruh dalil, bantahan, maupun keterangan para pihak akan diperiksa dan diuji dalam persidangan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diajukan di hadapan majelis hakim.
Di sisi lain, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, memastikan kliennya siap memenuhi panggilan pengadilan dan hadir langsung pada agenda pembuktian.
Menurut Yakup, Jokowi berencana membawa dokumen ijazah dari seluruh jenjang pendidikan yang menjadi objek perkara.
"Pak Jokowi ingin hadir nanti di persidangan untuk membawa ijazah-ijazah dari SD, SMP, dan ijazah yang sudah disita (sebagai bukti) yaitu SMA dan UGM," kata Yakup.
Ia menjelaskan waktu kehadiran Jokowi masih menunggu penetapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum.
"Tentunya nanti di agenda pembuktian. Nanti kita serahkan kepada Majelis, apakah akan mengundang Pak Jokowi itu di awal, di pertengahan, atau mungkin di akhir pembuktian," ujarnya.
Yakup menegaskan, hingga saat ini Jokowi tetap berkomitmen menghadiri persidangan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, Jokowi berharap perkara tersebut segera memasuki tahap pembuktian sehingga dapat memberikan kepastian hukum.
"Sampai hari ini Pak Jokowi masih firm bahwa beliau akan hadir. Harapannya perkara ini cepat disidangkan ke tahap pembuktian agar beliau bisa mendapatkan kepastian hukum dan perkaranya cepat selesailah," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Yakup juga menyatakan Jokowi menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung, termasuk upaya praperadilan yang diajukan Roy Suryo.
Baca Juga: Roy Suryo dan dr. Tifa Bantah 'Cari Selamat Sendii' dan Pecah Kongsi
"Pak Jokowi menghormati tentunya proses yang sedang berjalan," ujar Yakup.
Meski demikian, ia menegaskan fokus utama Jokowi tetap pada percepatan proses persidangan hingga perkara memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
"Yang penting insentif beliau adalah perkara ini cepat disidangkan ke tahap pembuktian, agar beliau bisa mendapatkan kepastian hukum dan perkaranya cepat selesailah, agar ada akhirnya perkara ini," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: