Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru Kasus Korupsi dari Polri, Status Febrie Adriansyah Masih Saksi
Kredit Foto: Istimewa
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk melanjutkan penanganan perkara korupsi strategis yang sebelumnya diusut oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Langkah ini menandai peralihan wewenang penanganan perkara dari Kepolisian ke Kejaksaan.
Bersamaan dengan penerbitan Sprindik tersebut, Kejagung memberikan klarifikasi mengenai status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Korps Adhyaksa menegaskan bahwa Febrie saat ini masih berstatus sebagai saksi.
"Ya (saksi), di antaranya disebut oknum di salah satu perkara. Penyidik Kejagung masih mempelajari seluruh berkas perkara, barang bukti, serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diserahkan penyidik Polri sebelum menentukan langkah hukum berikutnya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Anang Supriatna menjelaskan bahwa dengan diterbitkannya tiga Sprindik baru tersebut, seluruh tindakan hukum yang berkaitan dengan perkara kini sepenuhnya berada di bawah kendali penyidik Kejaksaan.
"Semenjak diterbitkan Sprindik, maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan," ungkap Anang.
Saat ini, penyidik Kejagung tengah mendalami seluruh dokumen, barang bukti, serta keterangan yang sebelumnya dihimpun oleh penyidik Polri.
Terkait pihak-pihak yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kortastipidkor Polri, Kejagung memastikan status tersebut tidak serta-merta gugur. Namun, Kejagung tetap akan melakukan verifikasi terhadap alat bukti dan prosedur penyidikan secara mandiri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: