Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru, Tim 9 Eks KPK Tangani Kasus Korupsi Febrie Adriansyah

Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru, Tim 9 Eks KPK Tangani Kasus Korupsi Febrie Adriansyah Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim khusus berisi sembilan jaksa senior untuk menangani pengembangan perkara tersebut.

Perkara yang menyeret Febrie sebelumnya ditangani Polri sebelum resmi dilimpahkan ke Kejagung. Febrie diketahui dijerat dalam sejumlah perkara, mulai dari dugaan korupsi batu bara, ASABRI, hingga Krakatau Steel.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan tim khusus itu dibentuk setelah diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik) baru. "Di dalam sprindik baru yang kami terbitkan, makanya surat perintah penyidikan (sprindik) yang sifatnya khusus kita bentuk tim khusus. Ini terdiri dari sembilan orang," kata Anang kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

Anang menjelaskan mayoritas anggota tim tersebut merupakan jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Yang jelas, sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK," jelasnya.

Dia juga menyebut beberapa nama yang masuk dalam tim tersebut. "Kurang lebih sembilan orang, di antaranya ada Saudara Riyono, ada Saudara Chatarina Girsang, ada Zet Tadung Allo," tambah Anang.

Berdasarkan data yang dihimpun, anggota Tim 9 terdiri atas Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Girsang, Riyono, Agus Sahat, Irene Putrie, Renaldi, Zet Tadung Allo, dan Hari Wibowo.

Kejagung juga telah menerbitkan tiga sprindik baru untuk mengembangkan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah. Ketiga sprindik itu mencakup dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di sejumlah klaster perkara.

Anang menjelaskan sprindik pertama bernomor 43 terkait dugaan korupsi dan TPPU PT Krakatau Steel. "Pertama, terkait sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Yang kedua, sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, sprindik 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari penyidik Polri," jelas Anang.

Baca Juga: YLBHI: Eks Jampidsus Febrie Harusnya Divonis Seumur Hidup, Lebih Berat dari Nadiem

Menurut Anang, seluruh proses penyidikan kini menjadi kewenangan Kejagung setelah diterbitkannya sprindik tersebut. "Dalam pelaksanaannya, kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri, dan juga kita akan berkolaborasi dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya. Termasuk mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut mengawasi," tuturnya.

Anang juga memastikan status tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan Polri terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto tidak otomatis gugur. "Tidak gugur (status tersangka di Polri), yang penting kita terima dulu, kita pelajari semua. Dalam pertimbangan kita, termasuk sprindik dari Polri dan laporannya. Saat ini (statusnya) ya di antaranya disebut oknum di salah satu perkara," pungkas Anang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy

Tag Terkait: