Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Probanda: Cara Paling Jahat Pecah Belah Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah

Probanda: Cara Paling Jahat Pecah Belah Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, menilai skenario menjadikan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa sebagai “probanda” atau korban lebih dulu merupakan cara paling jahat untuk mengadu domba mereka.

Menurut Roy Suryo,  tuduhan tersebut adalah bagian dari upaya memecah belah dirinya dengan Tifa yang sama-sama tengah memperjuangkan kasus ijazah.

"Upaya memecah belah itu bukan hanya dari kami berdua terhadap rakyat. Ini jahat banget. Kami berdua juga berusaha dipecah dengan cara apa? Itu, Roy Suryo itu sengaja menjadikan Dokter Tifa itu — probanda, kalau cowok probandus," ujar Roy dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Kamis (16/7).

"Jadi proban yang diduluan supaya nanti Roy Suryo nya bisa ngamati. Itu jahatnya," imbuhnya.

Sebelumnya, Politisi PSI, Dedek Prayudi (Uki), menilai Tifa yang sudah duduk di kursi terdakwa dan menjalani dua kali sidang dijadikan semacam “test case” oleh Roy Suryo cs yang masih berupaya melawan status tersangkanya melalui praperadilan.

Menurutnya, materi dakwaan terhadap Tifa bisa menjadi gambaran pola dakwaan yang kelak digunakan untuk menjerat Roy dan timnya, sehingga mereka bisa menyiapkan strategi pembelaan lebih awal.

"Biar apa? Biar mereka dengar nih materi dakwaan dari jaksa yang mengadili Anda, sehingga mereka bisa mengira-ngira nih dakwaan yang mirip yang akan dikenakan ke mereka, dan mereka jadinya sekarang bisa menyiapkan pembelaan antisipatif sejak awal," ujarnya dalam kanal YouTune COKRO TV, dikutip Sabtu (11/7).

Hari ini, Kamis (16/7/2026), Dokter Tifa kembali menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Timur dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang diajukan pekan lalu.

Baca Juga: Eksepsi Ditolak, Praperadilan Roy Suryo Gagal: Dokter Tifa Prediksi Sidang Jadi Sorotan BBC hingga CNN

Sementara itu, Roy Suryo juga tengah mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan untuk menguji penetapan tersangka atas dirinya terkait Pasal 35 UU ITE. Ia sebelumnya sudah menggugat penetapan tersangka berdasarkan Pasal 32 Ayat 1 UU ITE, sekaligus meminta hakim membatalkan tiga Sprindik Polda Metro Jaya yang terbit sepanjang 2025–2026.

Roy berpendapat penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Ia juga menuntut pemulihan nama baik dan harkat martabatnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya