Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Eksepsi Ditolak, Praperadilan Roy Suryo Gagal: Dokter Tifa Prediksi Sidang Jadi Sorotan BBC hingga CNN

Eksepsi Ditolak, Praperadilan Roy Suryo Gagal: Dokter Tifa Prediksi Sidang Jadi Sorotan BBC hingga CNN Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Terdakwa kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, memprediksi persidangan dirinya bersama Roy Suryo akan menjadi perhatian media internasional.

Menurut Tifa, hal itu bisa terjadi jika eksepsi yang diajukannya serta permohonan praperadilan Roy Suryo ditolak pengadilan. Kondisi tersebut akan membuat keduanya sama-sama menghadapi sidang terbuka yang berpotensi diliput media besar dunia.

"Perhatikan itu baik-baik. Kalau — ini ya, kita bicara worst scenario ya, dari versi kita — saya eksepsi ditolak, berarti sidang jalan," ucapnya dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Rabu (15/7).

"Mas Roy prapid-prapid ditolak-tolak-tolak-tolak. Kan kami berdua sama-sama sidang. Itu yang datang bukan cuma media-media nasional. Saya pastikan yang datang adalah BBC, CNBC, CNN, Al Jazeera, dan sebagainya — itu akan datang. Kenapa? Ini preseden yang sangat buruk buat seluruh dunia. Bukan hanya untuk negara ini," imbuhnya.

Hari ini, Kamis (16/7/2026), Dokter Tifa kembali menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Timur dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang diajukan pekan lalu.

Baca Juga: Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Modal Hukum Dicicil Satu Pasal Sekaligus

Sementara itu, Roy Suryo juga tengah mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan untuk menguji penetapan tersangka atas dirinya terkait Pasal 35 UU ITE. Ia sebelumnya sudah menggugat penetapan tersangka berdasarkan Pasal 32 Ayat 1 UU ITE, sekaligus meminta hakim membatalkan tiga Sprindik Polda Metro Jaya yang terbit sepanjang 2025–2026.

Roy berpendapat penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Ia juga menuntut pemulihan nama baik dan harkat martabatnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya