Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Sidang Dokter Tifa Memanas: JPU Dituding Sembunyikan 26 BAP Krusial

Sidang Dokter Tifa Memanas: JPU Dituding Sembunyikan 26 BAP Krusial Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Terdakwa kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, membagikan pengalamannya terkait sidang ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (16/7/2026).

Sidang tersebut beragendakan mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan dari pihak Dokter Tifa. Melalui akun X pribadinya, ia menilai tanggapan JPU hanya bersifat normatif dan cenderung umum, dengan inti permintaan agar majelis hakim menolak eksepsi.

"Selain normatif dan mainstream, intinya ya memohon Yang Mulia Majelis Hakim menolak. Eksepsi dr Tifa," ucapnya, dikutip Jumat (17/7).

Menurut Tifa, yang paling menarik dalam persidangan justru perdebatan sengit antara Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT) dan JPU. Ia menyoroti bahwa hingga sidang ketiga, JPU belum menyerahkan seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada tim kuasa hukum, padahal itu merupakan hak terdakwa.

"Pasalnya, Sampai sidang ke-3 berjalan, ternyata JPU belum juga menyerahkan SELURUH BAP ke TPDT. Padahal berkas BAP adalah HAK sepenuhnya Terdakwa untuk menerima seluruhnya sebelum Sidang berjalan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Tifa menyebut dokumen yang tidak diserahkan justru bagian paling penting, yakni 26 BAP yang mencakup keterangan ahli dari Polda, ahli digital forensik, serta BAP Puslabfor. 

Baca Juga: Kuasa Hukum Dokter Tifa: Jokowi Langgar Pasal Penting KUHAP

"Dalam perdebatan panas tadi, sangat tampak JPU bersikeras tidak mau menyerahkan berkas BAP yang super penting itu. Pertanyaannya: Kenapa JPU mati-matian tidak mau serahkan BAP?" tandasnya.

Sebagai catatan, dalam sidang tersebut JPU secara resmi meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi dan melanjutkan perkara ke tahap pembuktian. Usai persidangan, Dokter Tifa menegaskan tim pembelanya masih belum menerima BAP ahli, termasuk dokumen digital forensik yang dianggap vital bagi pembelaan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya