Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kejadian Paling Menarik dan Parah di Sidang Dokter Tifa vs Jokowi

Kejadian Paling Menarik dan Parah di Sidang Dokter Tifa vs Jokowi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Terdakwa kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, menceritakan kejadian paling menarik dan parah pada sidang ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (16/7/2026).

Tifa menjelaskan agneda dalam sidang tersebut adalah mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan dari pihaknya. Menurutnya, tanggapan JPU hanya bersifat normatif dan cenderung umum, dengan inti permintaan agar majelis hakim menolak eksepsi.

"Selain normatif dan mainstream, intinya ya memohon Yang Mulia Majelis Hakim menolak. Eksepsi dr Tifa," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Jumat (17/7).

Tifa menilai hal paling menarik dalam persidangan justru perdebatan sengit antara Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT) dan JPU. Ia menyoroti bahwa hingga sidang ketiga, JPU belum menyerahkan seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada tim kuasa hukum, padahal itu merupakan hak terdakwa.

"Parahnya lagi, yang tidak diserahkan JPU ke TPDT adalah jantung dari perkara ini, yaitu 26 BAP yaitu: Satu klaster BAP Ahli yang dihadirkan POLDA. Satu Klaster BAP Ahli Digital Forensik plus BAP Puslabfor!," ungkapnya.

Dalam perdebatan tersebut, terlihat jelas JPU bersikeras tidak mau menyerahkan berkas BAP yang dianggap sangat penting.

Baca Juga: Kuasa Hukum Dokter Tifa: Jokowi Langgar Pasal Penting KUHAP

"Pertanyaannya: Kenapa JPU mati-matian tidak mau serahkan BAP?" tandasnya.

Sebagai catatan, dalam sidang tersebut JPU secara resmi meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi dan melanjutkan perkara ke tahap pembuktian. Usai persidangan, Dokter Tifa menegaskan tim pembelanya masih belum menerima BAP ahli, termasuk dokumen digital forensik yang dianggap vital bagi pembelaan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya