Kredit Foto: Ist
Kasus hukum terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo kembali memanas. Di tengah masih bergulirnya praperadilan kedua, pakar telematika Roy Suryo kembali mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan ketiga ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Berbeda dari dua permohonan sebelumnya, kali ini Roy mengajukan gugatan yang berfokus pada tuntutan ganti kerugian terhadap jajaran Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan tersebut didaftarkan pada Rabu (15/7/2026) dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dalam perkara ini, Kapolda Metro Jaya beserta jajaran penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum menjadi Tergugat I. Sementara Tergugat II adalah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hingga Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Anggota tim hukum Roy Suryo, Abdul Gofur Sangaji, membenarkan bahwa permohonan praperadilan ketiga tersebut telah resmi didaftarkan. Menurutnya, langkah hukum itu tidak bertentangan dengan asas ne bis in idem atau larangan mengadili perkara yang sama dua kali.
"Kemarin kami sudah mendaftarkan permohonan praperadilan yang ketiga. Sudah keluar nomor registrasi perkaranya, sudah ditunjuk hakim tunggal praperadilannya, sudah keluar juga jadwal persidangan praperadilan ketiga. Intinya, ini tidak ne bis in idem," ujar Gofur kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).
Pengajuan ini menjadi babak terbaru dalam rangkaian upaya hukum yang ditempuh Roy Suryo terkait penanganan kasus tersebut.
Sebelumnya, pada praperadilan pertama, hakim tunggal PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan Roy dengan menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik cacat formil serta tidak sah menurut hukum. Namun, permohonan rehabilitasi nama baik yang diajukannya ditolak.
Baca Juga: Lolos ke Final, 16,7 Juta Orang Tandatangai Petisi Keluarkan Argentina dari Piala Dunia 2026
Di sisi lain, praperadilan kedua yang diajukan Roy untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka hingga kini masih berlangsung di PN Jakarta Selatan.
Dengan praperadilan ketiga yang kini menuntut ganti kerugian, proses hukum terkait kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo kembali menjadi sorotan karena sejumlah gugatan diajukan secara beruntun terhadap aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: