- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Perusahaan Haji Isam JARR Akui Beli 3.500 Ton CPO Sitaan Negara, Nilainya Rp53,58 Miliar
Kredit Foto: Istimewa
PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) mengakui telah membeli 3.500 ton crude palm oil (CPO) yang berasal dari aset sitaan negara yang kini dikelola PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), dengan nilai transaksi mencapai sekitar Rp53,58 miliar. Transaksi tersebut menjadi perhatian PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang meminta klarifikasi terkait potensi sengketa hukum material atas pembelian tersebut.
Permintaan penjelasan disampaikan BEI kepada perseroan pada 17 Juli 2026 menyusul beredarnya informasi mengenai kemungkinan adanya persoalan hukum atas transaksi pembelian CPO yang berasal dari aset rampasan negara.
Direktur Keuangan JARR, Temmy Iskandar, menjelaskan bahwa pembelian dilakukan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (APN), perusahaan yang memperoleh penugasan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengelola aset perkebunan kelapa sawit hasil rampasan negara.
"APN telah menyampaikan kepada kami bahwa mereka memperoleh penugasan dari Menteri BUMN untuk mengelola aset tersebut. Sebanyak 3.500 ton CPO yang kami beli telah diterima dan digunakan sebagai bahan baku produksi," ujar Temmy dalam keterbukaan informasi, dikutip Senin (20/7/2026).
Menurut perseroan, proses transaksi dimulai pada 10 Maret 2025 ketika APN menawarkan penjualan tahap pertama sebanyak 3.500 metrik ton CPO dengan harga Rp13.800 per kilogram.
Selanjutnya, kedua perusahaan menandatangani nota kesepahaman pada 13 Maret 2025. Sehari kemudian, JARR membayarkan uang muka sebesar Rp50 miliar sebagai bagian dari transaksi tersebut.
Pengiriman CPO dilakukan pada 15 April 2025. Perseroan menerima sebanyak 3.498,15 metrik ton CPO yang telah diverifikasi melalui berita acara serah terima dan pemeriksaan independen oleh PT Tribhakti.
Setelah seluruh barang diterima, JARR melunasi sisa pembayaran sebesar Rp3,58 miliar pada 23 April 2025. Dengan demikian, total nilai transaksi, termasuk pajak, mencapai sekitar Rp53,58 miliar.
Klarifikasi tersebut juga menanggapi adanya somasi yang dilayangkan Law Office R. Azhari & Co terkait transaksi tersebut. Menurut Temmy, perseroan tidak memiliki kewajiban hukum untuk memberikan tanggapan atas somasi tersebut.
"Seluruh proses pembelian telah dilakukan sesuai ketentuan hukum dan didahului dengan proses due diligence," ujarnya.
JARR juga menyatakan hingga saat ini belum menerima panggilan dari aparat penegak hukum maupun menjadi pihak dalam proses hukum yang berkaitan dengan transaksi tersebut.
Baca Juga: Deretan Konglomerat Hadiri IPO RANS, dari Haji Isam hingga Boy Thohir
Baca Juga: Tok! Pemegang Saham Setuju Astra International Buyback Saham Rp8 Triliun
Perseroan menegaskan isu tersebut tidak berdampak terhadap operasional maupun kondisi keuangan perusahaan. Seluruh aktivitas produksi, penjualan, dan pengolahan CPO disebut tetap berjalan normal.
"Kami belum menerima panggilan dari aparat penegak hukum dan hingga saat ini belum terdapat proses hukum yang melibatkan perseroan. Oleh karena itu, transaksi ini tidak berdampak terhadap operasional, penjualan, maupun kinerja keuangan perusahaan," kata Temmy.
Dalam penjelasannya, JARR menegaskan seluruh transaksi dilakukan dengan pihak yang memperoleh penugasan resmi dari pemerintah untuk mengelola aset hasil rampasan negara serta telah melalui proses administrasi dan verifikasi sebelum digunakan sebagai bahan baku produksi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dian Ihsan
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: