SWSI Kecam Hotman Paris, Upaya Bela Febrie Adriansyah Malah Jadi Masalah Besar: Minta Maaflah...
Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Serikat Wartawan Senior Indonesia (SWSI) mengecam pernyataan dari Advokat Hotman Paris Hutapea. Ucapannya dinilai merendahkan profesi wartawan saat konferensi pers terkait perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).
Menurutnya, ucapan yang dilontarkan advokat tersebut dalam forum terbuka itu tidak mencerminkan etika komunikasi yang semestinya dijunjung oleh seorang advokat. Diketahui, Hotman merespons pertanyaan wartawan dengan sejumlah kalimat yang kemudian menjadi sorotan publik, di antaranya:
Baca Juga: Dibongkar Anak Hotman Paris, Ada 'Sesuatu' di Balik Manuver Ayahnya Jadi Pengacara Febrie Adriansyah
"Lu punya otak enggak?" hingga "Kalau kau tidak tahu pasalnya, berhenti jadi wartawan," SWSI menilai pertanyaan wartawan merupakan bagian dari pelaksanaan tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Organisasi tersebut mengakui bahwa pertanyaan seorang wartawan bisa saja kurang lengkap atau bahkan keliru. Namun, menurutnya, kondisi tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk memberikan respons yang merendahkan martabat profesi jurnalistik.
"Pertanyaan wartawan dapat dianggap kurang tepat, kurang lengkap, bahkan keliru. Namun jawaban terhadap pertanyaan tersebut seharusnya disampaikan melalui argumentasi, penjelasan, atau penolakan secara santun, bukan dengan kata-kata yang merendahkan martabat profesi," ungkapnya dalam pernyataan resmi yang dikutip Senin (20/7/2026).
SWSI menegaskan pernyataan sikap yang mereka keluarkan sama sekali tidak berkaitan dengan substansi perkara hukum yang sedang dihadapi Febrie Adriansyah.
Namun, organisasi tersebut mengingatkan bahwa profesi advokat dikenal sebagai officium nobile atau profesi yang mulia sehingga memiliki tanggung jawab moral untuk menghormati profesi lain, termasuk insan pers. Atas dasar itu, pihaknya secara resmi meminta advokat itu menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi kepada publik.
"Menyesalkan penggunaan kata-kata yang merendahkan profesi wartawan dalam forum terbuka serta meminta saudara untuk menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi kepada publik sebagai bentuk penghormatan terhadap profesi jurnalistik, etika komunikasi publik, dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi," kata SWSI.
SWSI juga mengajak organisasi advokat untuk menjaga marwah profesi melalui penegakan kode etik serta menghormati mekanisme Dewan Kehormatan yang berwenang menilai dugaan pelanggaran etika.
Baca Juga: Isu Kasus Febrie Adriansyah Berujung Terbongkarnya Rahasia Hotman Paris: Rakyat Miskin Dijadikan...
Pihaknya menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan hanya menyangkut martabat wartawan, tetapi juga berkaitan dengan integritas penegakan hukum dan hak masyarakat memperoleh informasi yang benar mengenai perkara yang menjadi perhatian publik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar